News Ticker

Oknum Wakil Rakyat Tersangkut Kasus Hugel, Ini Sikap BK DPRD Aru

Seorang oknum wakil rakyat di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku kini jadi sorotan publik menyusul dugaan hubungan gelapnya (Hugel, red) dengan
Share it:

Ketua BK DPRD Kepulauan Aru Djumad Kamarmir

Dobo, Dharapos.com
- Seorang oknum wakil rakyat di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku kini jadi sorotan publik menyusul dugaan hubungan gelapnya (Hugel, red) dengan seorang wanita warga setempat sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Fatalnya, aib dari hugel oknum Dewan terhormat berinisial LSD dengan wanita idaman lain (WIL) itu akhirnya terbongkar lantaran diketahui Mawar telah berbadan dua alias hamil.

Mawar pun meminta pertanggungjawaban oknum pejabat itu untuk menikahinya. Namun, LS malah ingkar janji.

Tak terima, Mawar akhirnya beberkan aktivitas Hugel keduanya ke publik.

Menanggapi itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Aru akan memanggil oknum anggota DPRD berinisial LSD.

Hal ini menindaklanjuti surat aduan Kuasa Hukum dari pihak korban terkait Hugel yang dilakukan antara oknum anggota DPRD LSD dan Mawar.

"Terkait surat aduan dari kuasa hukum korban yang kami terima, maka BK DPRD Kabupaten Kepulauan Aru akan melayangkan surat panggilan (SP) pertama, kepada LSD yang merupakan salah satu Wakil Ketua I DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi tentang aduan tersebut,” ucap Ketua Badan Kehormatan Lembaga DPRD Kepulauan Aru Djumad Kamarmir, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/6/2022).

Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara tertulis dari Advokad, terkait kasus dari salah satu oknum anggota DPRD Aru yakni LSD.

Surat tersebut terang Kamarmir, ditujukan kepada pimpinan DPRD Aru dan didisposisikan ke dirinya selaku BK. Maka sebagai pimpinan, ia telah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.

"Untuk itu, sesuai dengan tahapan-tahapan, kami akan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Kamarmir juga menegaskan, jika surat pertama hingga ketiga telah dilayangkan kepada LSD, namun tidak digubris oleh oknum pejabat tersebut maka secara kelembagaan pihaknya akan merekomendasikan persoalan tersebut kepada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB untuk diproses sesuai ketentuan aturan partai.

"Jadi sesuai tahapan, kita akan buat surat panggilan pertama, kedua bahkan sampai ketiga kali. Kalau memang yang bersangkutan tidak datang untuk klarifikasi terkait laporan dari Advokad, maka secara lembaga kita akan menyampaikan surat ke DPW Partai dan situlah kewenangan pimpinan partai dan jelas, kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” janjinya.

Tak hanya memanggil LSD, kata Kamarmir, lembaga BK juga akan memanggil Mawar (korban) untuk mendengarkan keterangannya.

Olehnya terhadap persoalan itu, politisi asal partai PKS ini berharap agar ketentuan terkait kode etik dan larangan-larangan dapat dipahami oleh setiap anggota Dewan, sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri bahkan merusak citra lembaga.

“Pada prinsipnya Badan Kehormatan tidak akan mentolerir jika ada persoalan seperti itu, yang penting buat laporan secara tertulis kepada kami dan akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita sehingga kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini,” harap Kamarmir.

Untuk diketahui, LSD dilaporkan kuasa hukum keluarga korban lantaran yang bersangkutan telah menghamili dan berjanji untuk menikahi Mawar, namun janji untuk menikahinya hanya isapan jempol.

(dp-31/KK)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi