News Ticker

Lawan Putusan PN Dobo, Masyarakat Adat Marafenfen Ajukan Banding

Masyarakat Adat Marafenfen siap mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Share it:

Suasana diluar gedung PN Dobo saat sidang putusan, Rabu (17/11/2021)  

Ambon, Dharapos.com
– Masyarakat Adat Marafenfen siap mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marafenfen Samuel Waeleruny yang dihubungi wartawan, Jumat (19/11/2021).

“Kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Hal ini dilakukan mengingat hasil persidangan di PN Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Rabu (17/11/2021) yang memenangkan pihak tergugat yakni TNI - AL, BPN serta  Gubernur Maluku.

Menurut Waeleruny, majelis hakim dalam persidangan lalu mengabaikan fakta yang ada.

"Hasil putusan pengadilan ini sangat jauh dari rasa keadilan bahkan sangat tidak adil," jelas.

Dikatakan Waeleruny, untuk menguasai tanah seluas 689 hektare dibuatlah administrasi palsu yang seakan-akan masyarakat menghibahkan tanah tersebut kepada TNI AL.

Disampaikannya, dari daftar mereka yang menyerahkan tanah tersebut sangatlah mengherankan jika  ditelusuri dengan seksama.

"Dari daftar nama orang-orang itu belum ada yang lahir juga ada yang masih kanak-kanak, tidak ada di tempat, pendatang yang tidak punya hak terhadap tanah dan sakit ingatan sejak lahir," terangnya.

Bahkan dikatakan, pihak TNI AL mengakui dalil-dalil yang dikemukakan pihaknya dan itu tidak bisa dipungkiri serta para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja.

Lanjut Waeleruny, putusan persidangan ini sangat menodai bahkan melukai hati masyarakat adat.

"Karena apa? Negara dengan berbagai cara bisa merampas tanah rakyat. Administrasi (surat) palsu yang dijadikan sebagai pegangan hakim dalam proses persidangan,” bebernya.

Untuk itu sesuai waktu yang ditentukan, dirinya dan tim akan melakukan banding.

"Kami akan mengajukan memori banding sesuai putusan yang telah ada. Kami hingga saat ini belum mendapat salinan putusan PN Dobo. Alasan mereka, kantor dirusak massa. Tetapi kami mendesak hakim yang menangani masalah ini untuk menerbitkan salinan putusan," pungkasnya.

(dp-19/31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi