Wagub Maluku Barnabas Orno saat menyampaikan pernyataan pers
Ambon,
Dharapos.com - Santernya berita bahwa Sekretaris Daerah Maluku Kasrul sSelang
dinonjobkan dibantah oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno.
Kepada pers
dikantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7/2021), Wagub menyampaikan bahwa penunjukan
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sadli Ie tidak perlu dipolitisasi.
Hal ini
dikarenakan Sekda Maluku defenitif Kasrul Selang sedang dalam pemulihan kondisi
pasca terkonfirmasi Covid-19 pada beberapa waktu lalu.
Dikatakan
Wagub, penunjukan Sadli Ie sebagai Plh Sekda semata-mata untuk tugas yang
sifatnya rutinitas.
“Apabila
seorang Sekda Provinsi berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka tugasnya
dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku wakil pemerintah pusat
atas persetujuan Mendagri sebagaimana Pasal 214 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah daerah," terangnya.
Sesuai Pasal
4 Huruf A Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,
kepala daerah dapat menunjuk Plh. Apalagi
Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas lebih dari 15 hari kerja.
Untuk itu
pengangkatan, pemberhentian dan atau pergantian Sekda tentu berdasarkan
peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.
Dan itu
merupakan kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian
kepada presiden melalui Mendagri .
"Secara
umum tugas dan fungsi Sekda Provnsi Maluku adalah membantu Gubernur dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan
tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat
daerah provnsi," sambungnya.
Untuk itu, tegas
Wagub, kalaupun saat ini maupun dalam jangka waktu yang akan datang terjadi
pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang
eselonisasi dalam lingkup Pemda Maluku semata mata adalah bertujuan untuk
mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk politik.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar