News Ticker

Penunjukkan Plh Sekda Maluku, Wagub Orno : Tak Perlu Dipolitisasi

Santernya berita bahwa Sekretaris Daerah Maluku Kasrul sSelang dinonjobkan dibantah oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno.
Share it:

Wagub Maluku Barnabas Orno saat menyampaikan pernyataan pers

Ambon, Dharapos.com
- Santernya berita bahwa Sekretaris Daerah Maluku Kasrul sSelang dinonjobkan dibantah oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno.

Kepada pers dikantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7/2021), Wagub menyampaikan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sadli Ie tidak perlu dipolitisasi.

Hal ini dikarenakan Sekda Maluku defenitif Kasrul Selang sedang dalam pemulihan kondisi pasca terkonfirmasi Covid-19 pada beberapa waktu lalu.

Dikatakan Wagub, penunjukan Sadli Ie sebagai Plh Sekda semata-mata untuk tugas yang sifatnya rutinitas.

“Apabila seorang Sekda Provinsi berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka tugasnya dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri sebagaimana Pasal 214 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah," terangnya.

Sesuai Pasal 4 Huruf A Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,  kepala daerah dapat menunjuk Plh. Apalagi Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas lebih dari 15 hari kerja.

Untuk itu pengangkatan, pemberhentian dan atau pergantian Sekda tentu berdasarkan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

Dan itu merupakan kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui Mendagri .

"Secara umum tugas dan fungsi Sekda Provnsi Maluku adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah provnsi," sambungnya.

Untuk itu, tegas Wagub, kalaupun saat ini maupun dalam jangka waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup Pemda Maluku semata mata adalah bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk politik.

(dp-19)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi