Warga Aru, Fatah Pasolo
Dobo,
Dharapos.com – Kebijakan Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dalam upaya
melakukan pengendalian penyebaran virus Covid-19 menuai kecaman.
Bahkan, orang
nomor satu di kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” itu diminta segera
mengklrarifikasi kebijakannnya ke publik.
Pasalnya,
warga menilai Bupati bersikap diskriminatif dalam memberlakukan kebijakan.
Fatah Pasolo,
salah satu warga setempat mengaku heran dengan aturan bagi umat Islam yang mau shalat
Idul Adha di masjid diwajibkan melakukan tes Swab Antigen. Sedangkan yang tidak
melakukan tes Swab Antigen, tidak diperbolehkan shalat Idul Adha di masjid.
Sementara menurutnya,
Bupati Aru sendiri boleh menghadiri rapat paripurna bersama pimpinan dan anggota
DPRD Aru, Forkompinda, serta para OPD yang menurutnya kemungkinan tanpa melakukan
tes Swab Antigen.
“Bukankah rapat
paripurna DPRD Aru itu termasuk kategori berkerumun. Seolah- olah masyarakat
saja yang bisa terpapar virus Corona sehingga harus dites swab antigen,
sementara pejabat tidak bisa terpapar virus corona jadi tidak perlu dites swab
antigen,” kecam Pasolo.
Ditegaskannya,
Bupati Johan harus adil dalam menerapkan aturan itu.
“Jka Bupati
mau membuat kebijakan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dengan
mengharuskan tes swab antigen, maka kebijakan itu wajib diberlakukan untuk
semua aktivitas tanpa pandang bulu baik itu di Pemerintahan maupun aktifitas di
masyarakat pada umumnya,” tegasnya.
Pasolo
kemudian menyodorkan Surat Edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2021 yang seharusnya
menjadi rujukan bagi Bupati Aru dalam membuat kebijakan tersebut.
Dalam edaran
itu, tidak memuat ketentuan yang mengharuskan umat Islam yang hendak
melaksanakan shalat Idul Adha harus melakukan tes Swab Antigen.
“Jangan
hanya berlakukan kebijakan tersebut kepada aktifitas masyarakat biasa,
sementara itu tidak berlaku bagi aktifitas pejabat pemerintahan. Makanya Bupati
harus mengklarifikasi kebijakannya ke publik,” tegasnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar