News Ticker

Warga Minta Bupati Aru Klarifikasi Kebijakannya ke Publik

Kebijakan Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dalam upaya melakukan pengendalian penyebaran virus Covid-19 menuai kecaman.
Share it:

Warga Aru, Fatah Pasolo

Dobo, Dharapos.com
– Kebijakan Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dalam upaya melakukan pengendalian penyebaran virus Covid-19 menuai kecaman.

Bahkan, orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” itu diminta segera mengklrarifikasi kebijakannnya ke publik.

Pasalnya, warga menilai Bupati bersikap diskriminatif dalam memberlakukan kebijakan.  

Fatah Pasolo, salah satu warga setempat mengaku heran dengan aturan bagi umat Islam yang mau shalat Idul Adha di masjid diwajibkan melakukan tes Swab Antigen. Sedangkan yang tidak melakukan tes Swab Antigen, tidak diperbolehkan shalat Idul Adha di masjid.    

Sementara menurutnya, Bupati Aru sendiri boleh menghadiri rapat paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Aru, Forkompinda, serta para OPD yang menurutnya kemungkinan tanpa melakukan tes Swab Antigen.

“Bukankah rapat paripurna DPRD Aru itu termasuk kategori berkerumun. Seolah- olah masyarakat saja yang bisa terpapar virus Corona sehingga harus dites swab antigen, sementara pejabat tidak bisa terpapar virus corona jadi tidak perlu dites swab antigen,” kecam Pasolo.

Ditegaskannya, Bupati Johan harus adil dalam menerapkan aturan itu.

“Jka Bupati mau membuat kebijakan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dengan mengharuskan tes swab antigen, maka kebijakan itu wajib diberlakukan untuk semua aktivitas tanpa pandang bulu baik itu di Pemerintahan maupun aktifitas di masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Pasolo kemudian menyodorkan Surat Edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2021 yang seharusnya menjadi rujukan bagi Bupati Aru dalam membuat kebijakan tersebut.

Dalam edaran itu, tidak memuat ketentuan yang mengharuskan umat Islam yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha harus melakukan tes Swab Antigen.

“Jangan hanya berlakukan kebijakan tersebut kepada aktifitas masyarakat biasa, sementara itu tidak berlaku bagi aktifitas pejabat pemerintahan. Makanya Bupati harus mengklarifikasi kebijakannya ke publik,” tegasnya.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi