News Ticker

Geger Oknum Pengusaha Lokal Aru Tuntut Jatah Proyek Meski Langgar Aturan

Sejumlah proyek di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru sementara dalam tahapan proses lelang maupun verifikasi.
Share it:

Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com
– Sejumlah proyek di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru sementara dalam tahapan proses lelang maupun verifikasi.

Salah satunya, proses pelelangan Pekerjaan Kapal Perikanan Ukuran < 5 GT Fiber Glass Tahun 2021 sementara masih dalam tahap tender Bebas di LPSE setempat untuk pemilihan penyedia yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut.

Proyek lainnya, Bantuan Sosial (Bansos) Perikanan Tahun 2021 masih dalam tahap verifikasi.

Menariknya, disela-sela tender berjalan tiba-tiba muncul oknum tertentu yang mengatasnamakan orang dekat Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga sebagai Ketua Tim Pemenangan JOIN yang ingin mengatur proyek tersebut untuk dikerjakannya.

Bahkan, keinginan oknum berinisial RB dibuktikan langsung dengan menghubungi pihak dinas terkait dan memaksakan kehendak bahwa dia yang akan mengerjakan proyek-proyek dimaksud.

“Padahal secara aturan, semua pekerjaan harus melalui mekanisme,” ungkap sumber terpercaya di Dinas Perikanan Aru kepada media ini, Sabtu (24/7/2021).

Lebih beraninya lagi, yang bersangkutan dengan gaya arogannya tanpa membaca dan mengerti aturan malah mempubikasikan ke media maupun memprovokasikan berita yang sangat merugikan pihak lain.

Seperti dimuat dalam media online Surat Nusantara News yang isi beritanya diangkat oleh oknum RB mengharapkan bahwa tender pekerjaan kapal perikanan harus dilaksanakan melalui mekanisme.

“Sementara dia (RB, red) sendiri mengancam untuk tidak boleh ada pengusaha/kontraktor dari luar Aru mengikuti tender, dan andai kata UKPBJ/ULP Kabupaten Kepulauan Aru memenangkan orang dari luar, maka dia akan melakukan aksi demo masal,” heran sumber.

Hal ini sudah bertentangan dengan mekanisme aturan yang ditetapkan.

“Kalau memang yang bersangkutan seorang pengusaha, seharusnya dia belajar tentang aturan, bukan berarti seenaknya saja dia mengancam. Kalau dia mau ikut dalam pekerjaan silahkan saja dia mengikuti mekanisme prosesnya. Apalagi saat ini ada aturan fokus KPK tentang Area Interfensi Korupsi, yang didalamnya ada Pantauan Pembagian dan Pengaturan Jatah Proyek APBD; maka tindakan yang dilakukan oleh RB sangat menantang aturan,” bebernya.

Terkait masalah ini, sumber telah melakukan klarifikasi langsung ke pihak Dinas Perikanan setempat, dan menurut penanggung jawab kegiatan, semua sudah melalui mekanisme.

Semua pengusaha/kontraktor di seluruh Indonesia punya hak yang sama untuk mengikuti tender Bebas di Layanan Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Kepulauan Aru.

Proses penentuan pemenang pekerjaan yang di Tender/Lelang ada di UKPBJ dengan mengikuti persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan teknis.

“Andaikata tidak memenuhi persyaratan yang dimiliki maka otomatis akan gugur,” cetus sumber.

Ditegaskan pula, perusahaan yang dipilih dan yang telah memenuhi persyaratan tersebut adalah perusahaan yang akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan, baik kualitas, mutu dan ketersediaan.

“Jadi tidak ada alasan untuk menyudutkan orang dinas atau pihak lain,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, RB ngotot untuk mengerjakan proyek dimaksud karena kepentingan bagi-bagi jatah pasca terlibat dalam pemenangan Johan Gonga - Muin Sulgarey pada Pilkada Kepulauan Aru 2020 lalu.

RB bahkan berani blak-blakan di media untuk menuntut haknya meski tak mengikuti mekanisme aturan dalam pelelangan.

RB pun telah mengagendakan aksi demo di depan Dinas Perikanan Kepulauan Aru pada Senin (26/7/2021) dan telah menyurati Kapolres Kepulauan Aru Cq. Kasat Intel Polres Aru untuk rencananya tersebut.

Dalam suratnya, RB juga melampirkan rencana rute demo yang dimulai dari lapangan Yos Sudarso Dobo selanjutnya melakukan arak-arakan massa menuju kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru.

Massa demo terdiri dari masyarakat dan mahasiswa berkekuatan 100 orang.

(dp-16)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi