Foto Ilustrasi
Dobo, Dharapos.com – Sejumlah proyek di
Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru sementara dalam tahapan proses lelang maupun
verifikasi.
Salah satunya, proses pelelangan Pekerjaan
Kapal Perikanan Ukuran < 5 GT Fiber Glass Tahun 2021 sementara masih dalam
tahap tender Bebas di LPSE setempat untuk pemilihan penyedia yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut.
Proyek lainnya, Bantuan Sosial (Bansos) Perikanan
Tahun 2021 masih dalam tahap verifikasi.
Menariknya, disela-sela tender berjalan tiba-tiba
muncul oknum tertentu yang mengatasnamakan orang dekat Bupati Kepulauan Aru dr.
Johan Gonga sebagai Ketua Tim Pemenangan JOIN yang ingin mengatur proyek
tersebut untuk dikerjakannya.
Bahkan, keinginan oknum berinisial RB dibuktikan
langsung dengan menghubungi pihak dinas terkait dan memaksakan kehendak bahwa
dia yang akan mengerjakan proyek-proyek dimaksud.
“Padahal secara aturan, semua pekerjaan
harus melalui mekanisme,” ungkap sumber terpercaya di Dinas Perikanan Aru kepada
media ini, Sabtu (24/7/2021).
Lebih beraninya lagi, yang bersangkutan
dengan gaya arogannya tanpa membaca dan mengerti aturan malah mempubikasikan ke
media maupun memprovokasikan berita yang sangat merugikan pihak lain.
Seperti dimuat dalam media online Surat
Nusantara News yang isi beritanya diangkat oleh oknum RB mengharapkan bahwa tender
pekerjaan kapal perikanan harus dilaksanakan melalui mekanisme.
“Sementara dia (RB, red) sendiri mengancam
untuk tidak boleh ada pengusaha/kontraktor dari luar Aru mengikuti tender, dan
andai kata UKPBJ/ULP Kabupaten Kepulauan Aru memenangkan orang dari luar, maka
dia akan melakukan aksi demo masal,” heran sumber.
Hal ini sudah bertentangan dengan
mekanisme aturan yang ditetapkan.
“Kalau memang yang bersangkutan seorang
pengusaha, seharusnya dia belajar tentang aturan, bukan berarti
seenaknya saja dia mengancam. Kalau dia mau ikut dalam pekerjaan silahkan saja
dia mengikuti mekanisme prosesnya. Apalagi saat ini ada aturan fokus KPK
tentang Area Interfensi Korupsi, yang didalamnya ada Pantauan Pembagian dan
Pengaturan Jatah Proyek APBD; maka tindakan yang dilakukan oleh RB sangat
menantang aturan,” bebernya.
Terkait masalah ini, sumber telah melakukan
klarifikasi langsung ke pihak Dinas Perikanan setempat, dan menurut penanggung
jawab kegiatan, semua sudah melalui mekanisme.
Semua pengusaha/kontraktor di seluruh
Indonesia punya hak yang sama untuk mengikuti tender Bebas di Layanan Pelayanan
Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Proses penentuan pemenang pekerjaan yang
di Tender/Lelang ada di UKPBJ dengan mengikuti persyaratan Administrasi,
Kualifikasi dan teknis.
“Andaikata tidak memenuhi persyaratan yang
dimiliki maka otomatis akan gugur,” cetus sumber.
Ditegaskan pula, perusahaan yang dipilih
dan yang telah memenuhi persyaratan tersebut adalah perusahaan yang akan
bertanggung jawab terhadap pekerjaan, baik kualitas, mutu dan ketersediaan.
“Jadi tidak ada alasan untuk menyudutkan
orang dinas atau pihak lain,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, RB
ngotot untuk mengerjakan proyek dimaksud karena kepentingan bagi-bagi jatah
pasca terlibat dalam pemenangan Johan Gonga - Muin Sulgarey pada Pilkada Kepulauan
Aru 2020 lalu.
RB bahkan berani blak-blakan di media
untuk menuntut haknya meski tak mengikuti mekanisme aturan dalam pelelangan.
RB pun telah mengagendakan aksi demo di depan Dinas
Perikanan Kepulauan Aru pada Senin (26/7/2021) dan telah menyurati Kapolres
Kepulauan Aru Cq. Kasat Intel Polres Aru untuk rencananya tersebut.
Dalam suratnya, RB juga melampirkan rencana rute demo yang dimulai
dari lapangan Yos Sudarso Dobo selanjutnya melakukan arak-arakan massa menuju
kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru.
Massa demo terdiri dari masyarakat dan mahasiswa berkekuatan
100 orang.
(dp-16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar