News Ticker

Ujian Sertifikasi Profesi Akhiri Giat Workshop PBJ Pemkab Malra

Workshop Pelaksanaan Kontrak PBJ, Sosialisasi LPS dan Pengaduan, Refreshment Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yan dilaksana
Share it:

Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat meninjau langsung pelaksanaan Ujian Sertifikasi Profesi, di hari terakhir workshop, Sabtu (5/6/2021)

Langgur, Dharapos.com
–  Workshop Pelaksanaan Kontrak PBJ, Sosialisasi LPS dan Pengaduan, Refreshment Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yan dilaksanakan oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Maluku Tenggara resmi ditutup, Sabtu (5/6/2021).

Giat yang diikuti pelaku-pelaku pengadaan barang/jasa dalam lingkup Pemda Malra ini sejak Kamis (3/6/2021) ditutup dengan Ujian Sertifikasi Keahlian Dasar PBJ.

Bupati setempat M. Thaher Hanubun meninjau langsung kegiatan di hari terakhir workshop, Sabtu (5/6/2021) bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Profesi.  

Bupati masuk dan melihat langsung para peserta yang sedang mengikuti ujian sekaligus memberikan motivasi dan semangat kepada mereka.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Herling Priartha, SP, MM selaku penyelenggara kegiatan menjelaskan tujuan penyelelenggaraan workshop bagi ASN pada lingkup Pemkab Malra.

“Tujuan pelaksanaan workshop, sosialisasi maupun ujian sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN Maluku Tenggara teristimewa untuk peningkatan kemampuan keahlian pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Materi yang disampaikan, refresmen tentang peraturan pengadaan barang dan jasa yang terbaru yaitu nomor  12 tahun 2021 serta ujian sertifikasi profesi.

Jumlah awal peserta sebanyak 100 orang namun setelah LKKP selaku lembaga pelaksana giat melakukan verifikasi data maka yang lolos hanya 96 orang yang berhak mengikuti ujian tersebut.

“Jadi 96 orang diujiankan pada kegiatan tersebut pada tanggal 5 Juni 2021 di dua lokasi yaitu di SMAN 3 dan di SMP Unggulan Maluku Tenggara,” rinci Kabag.

Ujian ini dimaksudkan karena salah satu syarat untuk menjadi pokja pemilihan ataupun menjadi pejabat pembuat komitmen/pejabat pengadaan adalah ASN harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

Kabag mengakui ASN di Malra dengan kepemilikan sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa sangat minim sehingg selenggarakan ujian ini.

“Harapan kami, banyak yang lulus sehingga tercipta pelaku-pelaku pengadaan yang lebih profesional lagi di Kabupaten Maluku Tenggara untuk membantu pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi