News Ticker

Benarkah Kepemilikan Tisera Atas Lahan RSUD Haulussy Cacat Hukum? Ini Faktanya

Evans Alfons, pemilik 20 potong dati yang salah satunya adalah lokasi berdirinya bangunan Rumah Sakit RSUD Haulussy kembali menyoroti masalah pembaya
Share it:

Gedung RSUD Haulussy Ambon
Ambon, Dharapos.com – Evans Alfons, pemilik 20 potong dati yang salah satunya adalah lokasi berdirinya bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy kembali menyoroti masalah pembayaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada Johanes Tisera.

Sorotan itu menanggapi pihak Komisi I DPRD Maluku yang sementara ini membicarakan masalah pembayaran lahan berdirinya fasiltas medis tersebut dengan Johanes Tisera.

Ia meminta Komisi I DPRD Maluku untuk lebih jeli dalam mengambil keputusan terkait pembayaran lahan dimaksud.

Menurut Evans, Komisi I harus jeli untuk melindungi uang negara yang nantinya akan dipakai untuk pembayaran.

“Terkait pembayaran tahap pertama sejumlah 10 Miliar, yang kemudian ditambah lagi 3 Miliar, itu bukan menjadi urusan saya, tetapi yang utama adalah tanggung jawab Pemda dalam penggunaan uang negara,” cetusnya.

Evans kemudian membeberkan sejumlah bukti yang sah terkait dokumen kepemilikan lahan Buke Tisera yang sudah dinyatakan cacat hukum.

“Bahwa dalam perkara 62 tahun 2015, surat kepemilikan Johanis Tisera tertanggal 28 Desember 1976 sudah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan dan dibatalkan,” tegasnya.

Dengan dibatalkan surat kepemilikan Tisera tersebut, maka nantinya dalam pembuatan sertifikat setelah dilakukan pembayaran kepada yang bersagkutan, tidak akan mungkin dapat dilakukan oleh kantor Pertanahan Kota Ambon.

Selain itu, beber Evans, perlu dicatat, selama ini tidak pernah ada Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah eksekusi terhadap lahan tersebut lalu menghukum Pemda untuk melakukan pembayaran.

“Apa alasannya? Karena putusan itu deklaratoir, seharusnya Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan berita acara non eksekutabel,” bebernya.

Dirincikan pula, putusan nomor 38 itu tidak dapat dilakukan eksekusi, karena putusan itu hanya satu pernyataan yang tidak ada perintah eksekusinya.

Evans menambahkan, pada 19 Januari 2019, ada satu kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris Rosdianti Nahumarury, yang menjadi dasar kesepakatan pembayaran lahan RSUD Haulussy oleh mantan Gubernur Said Assagaff.

Menurutnya, hal ini menjadi catatan, bahwa Rosdianti Nahumarury adalah pihak yang kalah pada perkara 62, yang mana akta jual beli antara Johanis Tisera dengan Toni Kusdianto pun dibatalkan sehingga Pemda harus hati-hati melihat masalah ini.

Dijelaskan pula, Rosdianti Nahumarury adalah pihak dalam perkara nomor 62, yang mana amar putusan membatalkan surat kepemilikan Buke Tisera tertanggal 28 Desember 1976.

“Hal ini harus dilihat, karena mau dan tidak mau Pemda tetap tidak akan mendapat sertifikat, karena sertifikat tidak mungkin akan timbul dari surat yang cacat hukum,” sambungnya.

Dijelaskan pula, tidak ada dasar untuk dilakukan eksekusi terhadap bangunan, apabila Pemda tidak membayar ganti rugi kepada Buke Tisera.

“Saya kasihan kalau Pemda berpikir tidak bayar Buke Tisera maka bangunan akan dieksekusi. Dasarnya apa? Ini alasan yang tidak masuk akal, dan membodohi masyarakat Kota Ambon, terkait dengan penegakan hukum,” pungkas Evans.

Terpisah, salah satu pemerhati hukum yang meminta namanya tak dipublish mengaku terkejut dengan langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan RSUD Haulussy Ambon kepada Johanes Tisera alias Buke.

Sumber mengaku tahu betul bahwa salah satu bukti sebelumnya yang dipakai Buke Tisera untuk mengambil alih lahan tersebut yaitu surat penyerahan kepemilikan 6 Dati Negeri Urimessing tertanggal 28 Desember 1976 telah dibatalkan Pengadilan Negeri Ambon.

“Surat itu sudah dibatalkan pengadilan saat digugat Jacobus Abner Alfons, orang tua dari Evans Alfons sendiri,” akuinya kepada Dhara Pos ketika dimintai tanggapannya.

Sumber melanjutkan, salah satu bukti tak berlakunya surat penyerahan kepemilikan 6 Dati Negeri Urimessing tertanggal 28 Desember 1976 kepada Hein Tisera (ortu Buke) tersebut, saat kemenangan ahli waris Alfons atas Dati Kate-kate, baru-baru ini.

“Saudara tahu, Dati Kate-kate itu termasuk salah satu dari 6 Dati yang surat penyerahannya itu sudah dibatalkan PN Ambon. Termasuk juga didalamnya lahan RSUD Haulussy itu. Ini mungkin yang tidak diperhatikan Pemerintah Provinsi Maluku secara teliti sehingga berani membayar kepada pihak yang sebenarnya dalam kepemilikan atas lahan berdasar surat 28 Desember 1976 itu jelas-jelas cacat hukum karena sudah dibatalkan PN Ambon,” bebernya.

Meski belum ada keputusan peradilan hukum yang membatalkan putusan sebelumnya atas lahan dimaksud karena sementara berproses, pihak Pemprov menurutnya harus menahan diri sampai benar-benar diputuskan siapa pemilik yang sah.

“Dan itu tidak melanggar hukum. Maka sekali lagi, Pemprov Maluku harus hati-hati agar tidak terjadi masalah yang fatal akibatnya dikemudian hari. Saya melihat potensi itu cukup besar dan itu yang harus dihindari,” pungkasnya.

(dp-01)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi