Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang |
Ambon, Dharapos.com - Guna mencegah penularan Covid-19 di
area perkantoran, kantor Gubernur Maluku akan memberlakukan aturan khusus.
Pemberlakuan ini mengingat banyaknya kasus positif klaster
perkantoran seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta dan wilayah lainnya di
Indonesia.
Walaupun begitu pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana
mestinya sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kasrul Selang
kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Selasa (28/7/2020).
"Pegawai masuk kantor hanya 50 persen sementara kantor
harus menerima tamu (melakukan pelayanan publik). Nanti sementara tenda akan
didirikan di luar kantor Gubernur untuk melayani tamu," cetusnya.
Sekda juga menyampaikan jika di setiap ruangan kerja akan
dilakukan penyemprotan disinfektan setiap harinya.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap para pegawai.
"Untuk pegawai yang rentan tidak usah dulu masuk kantor
termasuk juga ibu hamil, hipertensi dan lain sebagainya. Mungkin setelah masa
transisi ini, akan mulai berjalan," pungkasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar