News Ticker

Kantor Gubernur Maluku Akan Berlakukan Aturan Khusus

Guna mencegah penularan Covid-19 di area perkantoran, kantor Gubernur Maluku akan memberlakukan aturan khusus.
Share it:
Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang

Ambon, Dharapos.com - Guna mencegah penularan Covid-19 di area perkantoran, kantor Gubernur Maluku akan memberlakukan aturan khusus.

Pemberlakuan ini mengingat banyaknya kasus positif klaster perkantoran seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia.

Walaupun begitu pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kasrul Selang kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Selasa (28/7/2020).

"Pegawai masuk kantor hanya 50 persen sementara kantor harus menerima tamu (melakukan pelayanan publik). Nanti sementara tenda akan didirikan di luar kantor Gubernur untuk melayani tamu," cetusnya.

Sekda juga menyampaikan jika di setiap ruangan kerja akan dilakukan penyemprotan disinfektan setiap harinya.

Pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap para pegawai.

"Untuk pegawai yang rentan tidak usah dulu masuk kantor termasuk juga ibu hamil, hipertensi dan lain sebagainya. Mungkin setelah masa transisi ini, akan mulai berjalan," pungkasnya.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi