News Ticker

Jelang 3 Tahun Korupsi DD Urimesing Mandek, Ombudsman Turun Tangan

Berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Negeri Urimesing TA 2016 hingga menjelang tiga tahun sejak diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada 2017 lalu kini disikapi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Share it:
Kondisi bak air yang berlokasi di Dusun Kusu-kusu akibat pengerjaannya tak sesuai RAB Dana Desa Urimesing 2016

Ambon, Dharapos.com – Berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Negeri Urimesing TA 2016 hingga menjelang tiga tahun sejak diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada 2017 lalu kini disikapi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Turun tangannya lembaga yang menangani soal mal administrasi ini pasca menerima laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat Urimesing terkait mandeknya penanganan laporan dimaksud.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor register : 0027/I.M/H/2020/AMB tertanggal 17 Febrauri 2020.

Saat ini, laporan itu telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Tim Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.  

Kepastian itu disampaikan Zeth Parera, salah satu pelapor kasus tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

“Surat pemberitahuan dari Ombudsman RI Perwakilan saya terima Jumat (21/2/2020) kemarin dengan nomor B/0069/I.M.29-42/0027.2020/II/2020 perihal dimulainya pemeriksaan. Surat ditandatangani ketuanya Hasan Slamat, SH, MH,” rincinya. 

Parera mengaku keputusannya bersama sejumlah warga Urimesing mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku karena mereka menilai terlalu banyak ketidakberesan bahkan indikasi kongkalingkong antara para petinggi yang berkaitan dalam penanganan kasus ini sehingga terhambat hingga saat ini.

“Makanya kami adukan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku karena menurut kami penanganannya sudah tidak benar dan terlalu banyak pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan Wali Kota Richard Louhenapessy dan anak buahnya di Inspektorat Ambon,” bebernya.

Parera memastikan bahwa inti laporannya fokus kepada buruknya pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon atas kealpaan menjawab permintaan rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sehingga menghambat penuntasan kasus korupsi berjamaah di Pemerintah Negeri Urimesing sejak 2017 lalu.

“Ini kan sudah jelas-jelas terjadi penyelewengan, makanya kenapa mereka sengaja tutup-tutupi dengan tidak juga mengirim rekomendasi atas kasus ini? Kalau memang tidak ada korupsi, seharusnnya sudah dikirim dari waktu-lalu sehingga persoalan bisa selesai dan masyarakat juga mendapat kepastian hokum atas kasus dimaksud,” kecamnya.

Ditambahkan Parera, dirinya juga menyertakan sejumlah dokumen guna memperkuat laporan pengaduannya seperti bukti laporan ke Kejari Ambon, Surat Permintaan Rekomendasi dari Kejari ke Inspektorat Ambon dan beberapa foto proyek yang bermasalah serta bukti foto kopi pemberitaan koran berkaitan dengan kasus dana desa Urimesing 2016 sejak 2017 hingga 2020.  

“Intinya kita fokus laporkan itu, dan nantinya juga akan terungkap dengan sendirinya siapa-siapa saja oknum atau pihak-pihak yang  berada dibalik mandeknya penanganan kasus ini. Kami tidak akan pernah berhenti karena namanya untuk sebuah kebenaran, selalu ada jalan walaupun butuh waktu,” pungkasnya.  

Tersisa beberapa bulan lagi, bakal memasuki 3 tahun sejak laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Negeri Urimesing Tahun Anggaran 2016 diadukan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Mei 2017 lalu.

Namun hingga saat ini, belum juga ada tanda-tanda Inspektorat Ambon menjawab permintaan rekomendasi dari Kejari Ambon terkait hasil audit investigasi yang dilakukan instansi dimaksud selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) khusus untuk kasus itu.

Surat permintaan telah dilayangkan hingga 3 kali yaitu Nomor : R-331/S.I.10/Fd.1/09/2017 tertanggal 4 September 2017, Nomor B-1181/S.I.10/Fd.1/12/2017 tertanggal 13 Desember 2017 dan Nomor. B-491/S.I.10/Fd.1/05/2018 tertanggal 8 Mei 2018.

Isi ketiga surat yang ditujukan ke Wali Kota Ambon ini sama yaitu Permintaan Hasil Pemeriksanaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Anehnya,  Wali Kota Richard Louhenapessy selaku atasan tak juga memerintahkan Inspektorat Ambon guna menjawab permintaan Kejari untuk menyerahkan rekomendasi terkait kasus korupsi berjamaah DD – ADD Negeri Urimesing TA 2016.

Bahkan, terhitung sejak proses hukum atas kasus di Urimesing ini berjalan hingga menjelang tiga tahun sejak dilaporkan, orang nomor satu di ibukota Provinsi Maluku ini getol mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan pemberitaan atas kasus dimaksud. 

Sedangkan, jawaban atas permintaan rekomendasi dari Kejari Ambon tak juga dipenuhi.  

Lebih aneh lagi, terkait dugaan korupsi DD dan ADD negeri yang lain nyaris tak digubrisnya. 

Kondisi ini makin membuktikan ketidakberesan dalam penanganan kasus, dan mengindikasikan adanya kongkalikong antara para petinggi hingga intervensi penguasa setempat.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi