News Ticker

Akhir 2019, Pemkab KKT Mekarkan Sejumlah Kecamatan

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Somalay Batlayeri menyatakan jika kini wilayah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 1999 ini memiliki sepuluh kecamatan.
Share it:
Peta Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Dharapos.com - Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Somalay Batlayeri menyatakan jika kini wilayah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 1999 ini memiliki sepuluh kecamatan.

Yakni, Tanimbar Selatan, Selaru, Wermaktian, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Wuarlabobar, Tanimbar Utara, Fordata dan Molu Maru, akan dimekarkan lagi menjadi sejumlah kecamatan di akhir tahun ini.

Dalam keterangan persnya di Saumlaki, Jumat (20/9/2019) Batlayeri menyatakan bahwa Pemerintah Daerah KKT saat ini sedang mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk rencana pemekaran dimaksud.

Pemekaran ini sebagai strategi dalam percepatan pembangunan di tingkat lapangan karena letak dan fungsi kecamatan itu memiliki nilai plus dalam mempengaruhi percepatan pembangunan.

"Bupati sudah menugaskan kami untuk sesegera mungkin menyiapkan naskah akademik terhadap pembentukan Kecamatan-kecamatan telah siap. Hal ini diawali dengan pemekaran desa, baru diikutsertakan dengan pemekaran kecamatan," urainya.

Pemekaran kecamatan ini nanti ditetapkan dengan peraturan daerah bila mendapat rekomendasi persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini melalui Gubernur Maluku.

Sejumlah kecamatan yang akan dimekarkan adalah Selwasa Makatian yang dimekarkan dari Wermaktian sebagai kecamatan induk.

Urgensi pembentukan kecamatan ini karena merupakan kawasan budaya yang harus dijaga serta rentang kendali wilayah yang sangat mempengaruhi proses penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan.

Kecamatan Selwasa Makatian terdiri dari empat desa dengan jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat. Desa-desa tersebut adalah Makatian, Batu Putih, Marantutul dan Wermatang.

Kecamatan Tanimbar Selatan akan dibentuk menjadi beberapa kecamatan seperti  Kecamatan Teluk Saumlaki yang terdiri dari Desa Matakus, Bomaki, Lermatan, Latdalam, Raw Weturlely.  Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan di sudut selatan kota Saumlaki.

Pembentukan kecamatan Tanimbar Selatan dua yakni terdiri dari Olilit Raya, Kelurahan Saumlaki Utara dan Kelurahan Saumlaki Selatan serta Sifnana.

Sementara diwaktu mendatang akan ada kecamatan baru yang meliputi desa Lauran, Kabyarat, Ilngei, Ilngei Barat, dan desa Wowonda.

Wilayah kecamatan Wertamrian dibagi dua yakni Amtufu Kore yang membawahi desa Tumbur, Lorulun, Atubul Da serta Atubul Dol.

Sementara kecamatan Wertamrian sendiri terdiri dari lima desa yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, Sangliat Dol dan desa Amdasa.

Pemekaran kecamatan Wuarlabobar terbagi dua yakni Wuarlabobar dan Wuarlabobar Utara. 

Sementara Kecamatan Tanimbar Utara akan dibagi menjadi dua yakni Tanimbar Utara dan Kecamatan Pulau Larat.

"Kita akan prioritas dulu pemekaran  kecamatan-kecamatan yang telah memenuhi syarat dan percepatan strategi pembangunan yakni Kecamatan Teluk Saumlaki, Kecamatan Wuarlabobar Utara, Kecamatan Selwasa Makatian dan Kecamatan Amtufu Kore. Waktu pemekaran kecamatan itu direncanakan akhir tahun ini," rincinya.

Tentang rencana pemekaran kecamatan Pulau Larat dan kecamatan Selaru menurutnya, akan dilaksanakan dalam jangka panjang.

"Semestinya pemekaran kecamatan Selaru dipercepat karena berbagai kepentingan nasional, namun terkendala dengan belum ada kesediaan masyarakat setempat," beber mantan Camat Selaru ini.

Hal ini terbukti dengan belum adanya persetujuan masyarakat desa Adaut terhadap rencana pemekaran wilayah itu menjadi beberapa desa.

Semula, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama Pemerintah desa dan masyarakat Adaut untuk memekarkan ibu kota kecamatan Selaru itu menjadi empat desa yakni Adaut Seri, Adaut Tubun, Nifmas dan Wetyayan.

Selain terkendala dengan desa Adaut, Batlayeri juga memastikan bahwa kondisi yang sama dialami Pemkab KKT saat berencana memekarkan desa Lingat menjadi desa Lingat dan Lingat Enus.

"Bila desa Adaut dan desa Lingat bersedia untuk pemekaran desa ini maka kita akan mempercepat proses pemekaran Kecamatan Selaru," janjinya.

Batlayeri berharap agar rencana ini didukung oleh semua pihak sehingga niat baik Pemkab KKT tercapai.

(dp-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi