News Ticker

Transaksi Non Tunai Bermanfaat Jaga Uang Negara

Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dampaknya sangat signifikan.
Share it:
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai dan PP Nomor 12 Tahun 2019 sekaligus diluncurkannya penerapan SP2D online di Santika Hotel Ambon, Kamis (11/7/2019)
Ambon, Dharapos.com - Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dampaknya sangat signifikan.

Hal ini berdampak pada bidang pengelolaan keuangan yang makin modern yang ditandai dengan perubahan paradigma menuju digital berbasis teknologi informasi.

Kesemuanya itu diarahkan pada ketersediaan informasi yang menghubungkan semua instansi secara cepat, tepat dan akuntabel serta terjaganya uang negara.

Karena itu, kegiatan sosialisasi implementasi transaksi non tunai dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ini dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan komitmen yang sama, terkait penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBD.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam menunjang aktivitas ekonomi dan memperkuat good governence dengan menciptakan transparansi dan efisiensi guna mendorong perluasan akses perbankan, sekaligus meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab segenap aparatur Pemerintah di daerah dalam menjalankn transaksi keuangan.

"Kabupaten kota se-Maluku dapat menjalankan sistem transaksi non tunai untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ungkap Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Maluku Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zulkifli Anwar pada acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai dan PP Nomor 12 Tahun 2019 sekaligus meluncurkan penerapan SP2D online di Santika Hotel, Kamis (11/7/2019).

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa manfaat dari transaksi non tunai.

Pertama, dari sisi keamanan dapat mencegah tindakan kriminal dimana dana yang disalurkan pemerintah tepat sasaran dan diterima oleh penerimanya.

Kedua, seluruh aliran dana dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel. Bendahara tidak selalu memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan lain sebagainya.

Dan ketiga, efektivitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan laporan keuangan daerah dapat tersaji tepat waktu dan berjalan lebih efisien.

"Penerapan transaksi non tunai ini adalah upaya untuk menggalakan tindakan. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi" pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama sehari dan diikuti oleh OPD lingkup Pemprov Maluku,BPKAD se- kabupaten/ kota dan instansi teknis lainnya.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari Bank Indonesia, OJK, Kemendagri RI.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi