News Ticker

Bupati Fatlolon Kembali Hentikan HPH Yamdena

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara/moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Share it:
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara/moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tanggal 26 Juni 2019.

"Langkah moratorium ini sebagai tindaklanjut dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama komponen masyarakat di 2017 lalu," terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2019).

Surat Bupati tersebut intinya meminta PT. KJB untuk melakukan penghentian sementara seluruh aktifitas/kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

Fatlolon menjelaskan, langkah moratorium ini sekaligus menindaklanjuti surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail berdasarkan surat nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se - Provinsi Maluku.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan baru saja dilakukan pasca ada upaya sejumlah elemen masyarakat Tanimbar beberapa hari kemarin, namun ini merupakan tindaklanjut dari perjuangan  Pemda bersama komponen masyarakat di 2017 untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan dengan menghentikan sementara beroperasinya HPH di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini KKT).

"Selanjutnya akan ada tim yang bakal bekerja memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tim ini terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar," tegas Fatlolon.

Sebagaimana diketahui, Pemkab KKT  telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan pada 2007.

Fatlolon saat itu mengakui bahwa meskipun bukan kewenangannya dalam memoratorium HPH di wilayahnya namun dia optimis akan berhasil karena pencabutan rekomendasi itu diawali dari Bupati sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.

Saat itu, Pemkab KKT telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya kekeringan air bersih di desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas.

Selain itu, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak punya tempat berlindung, dan penebangan Torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi