News Ticker

Memaki Bawahan, Pimpinan Bank di Aru Resmi Dipolisikan

Akibat tak terima perlakuan pimpinannya, salah satu Staf Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku - Maluku Utara Cabang Dobo melaporkan atasannya.
Share it:
Ilustrasi pengaduan ke polisi
Dobo, Dharapos.com - Akibat tak terima perlakuan pimpinannya, salah satu Staf Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku - Maluku Utara Cabang Dobo melaporkan atasannya.

Kolombus Masrikat, SE, sang atasan oleh stafnya bernama Haisberth A. Unwawirka resmi dilaporkan ke SPK Polres Kepulauan Aru.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/56/V/2019/MALUKU/RES. ARU tertanggal 24 Mei 2019 perihal terjadi tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.

Menurut pengakuan Unwawirka kepada media ini, ia tak terima dikatai dengan kata-kata makian oleh Masrikat.

Kejadian tersebut berlangsung saat pertemuan di ruang rapat pimpinan BPD Maluku - Malut, Kamis (23/5/2019).

Awalnya, terjadi cekcok mulut antara Masrikat dan Unwawirka yang juga Staf Bagian Administrasi Kredit.

Menurut Unwawirka, cekcok itu dipicu akibat dirinya menolak menuruti permintaan atasannya.
Masrikat dinilai menabrak aturan perusahaan sehingga perintah sang atasan tidak di eksekusi.

"Instruksi pimpinan tidak sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan perusahaan dalam hal ini Bank BPD Maluku - Maluku Utara," bebernya.

Merasa tak diikuti perintahnya, Masrikat kemudian memarahi Unwawirka dan mengeluarkan kata-kata kasar bernada makian.

Masrikat yang dikonfirmasi terkait laporan stafnya, mengakui keteledorannya.

"Karena saya terbawa emosi sehinga terlanjur keluarkan kata-kata kasar," akuinya.

Meski telah mengakuinya, namun tindakan Masrikat tetap tak bisa ditolelir.

"Saya tetap akan proses hukum," tegas Unwawirka.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi