News Ticker

Souisa : Media NM Sering Lakukan Pembohongan Publik dan Tendensius

Yongky Souisa, salah satu ASN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menilai, media cetak Nurani Maluku (NM) sering melakukan pembohongan publik dan tendesius dalam pemberitaan.
Share it:
Koran NM terbitan 28 Mei 2019 dengan judul "Kadis Kominfo KKT Atur SPPD untuk Non ASN"
Saumlaki, Dharapos.com  - Yongky Souisa, salah satu ASN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menilai, media cetak Nurani Maluku (NM) sering melakukan pembohongan publik dan tendesius dalam pemberitaan.

“Saya menilai media ini sering melakukan pembohongan publik  dan tendesius karena bukan baru sekali, tetapi sudah berulang kali. Ini sebuah pembohongan, tendensius dan provokatif," tegasnya di Saumlaki (29/5/2019).

Penilaian Souisa tersebut sekaligus mengklarifikasi berita miring yang dilansir koran NM pada tanggal 28 Mei 2019 dengan judul "Kadis Kominfo KKT atur SPPD untuk Non ASN".

Dikatakan, berita yang dikeluarkan media Nurani Maluku terkait dengan pemberian SPPD itu sama sekali tidak benar.

Dan itu berita hoax yang sengaja  dipublikasikan dengan maksud semata-mata hanya untuk mencari kesalahan dan merugikan dirinya.

”Itu tuduhan palsu yang tidak benar, itu berita Hoax. Saya tegaskan itu Hoax. Secara pribadi saya sering dititipkan koran Nurani Maluku untuk dibawakan ke Saumlaki saat melakukan perjalanan dari Ambon ke Saumlaki. Itu sudah lebih dari 10 kali saya bawa koran itu ke Saumlaki. Tapi entah mengapa, media ini begitu tendensius pada saya. Sekali lagi saya katakan itu berita Hoax,” tegasnya lagi.

Selanjutnya Souisa mengatakan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers, tetapi insan pers tidak serta-merta mempublikasikan hal yang tidak benar.

"Minimal sebelum berita itu dipublikasikan harus dilakukan konfirmasi sehingga berita itu berimbang dan bukan sebaliknya," cetusnya.

Souisa meminta koran ini agar pekan depan memberikan  hak jawab sesuai undang-undang pers, yakni memuat berita klarifikasi yang telah dia kirim ke pimpinan media NM.

”Jika tidak mau memberikan hak jawab dengan jalan meminta klarifikasi, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ancamnya.

Terkait pemberitaan ini, Souisa juga menilai ada unsur sengaja dengan maksud mengadu domba dirinya selaku Kadis Kominfo dangan para  pegawainya serta dengan para wartawan di Kepulauan Tanimbar.

Selain Souisa, sejumlah sumber yang tidak mau namanya  disebutkan menilai, media NM terlalu sering melanggar kode etik jurnalis karena menulis berita tanpa sumber, tanpa konfirmasi, tendensius, fitnah dan hoax.

Mereka pun merasa tak simpati dengan koran milik Kostan Ete itu.

(dp-47)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi