News Ticker

Putra Bupati Tanimbar Masuk DPO Polres

Yohanis Rano Fatlolon (27), Calon Anggota Legislatif (Celeg) nomor urut satu dari Dapil 3 Partai Nasonal Demokrat Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.
Share it:
Yohanis Rano Fatlolon (27), Celeg nomor urut 1  Dapil 3 Partai Nasdem  masuk DPO Polres Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Dharapos.com - Yohanis Rano Fatlolon (27), Calon Anggota Legislatif (Celeg) nomor urut sepuluh dari Dapil 3 Partai Nasonal Demokrat Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.

Putra Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon ini resmi masuk DPO pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu setempat. 

Tak hanya Rano, Siprianus Bomaris (71) asal Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin juga menjadi tersangka dan masuk dalam DPO sejak dua pekan ini.

"Awalnya ada laporan dari Panwas Kecamatan Kormomolin bahwa ada tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana ada oknum calon anggota Legislatif yang memberikan barang kepada masyarakat," terang Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar, red) IPTU Jonathan Soetrisno kepada Dhara Pos, Jumat (1/3/2019).

Kemudian, dari pihak Panwas Kecamatan Kormomolin dan Bawaslu Kepulauan Tanimbar  mencoba mengkonfirmasi laporan tersebut. 

Dari hasil itu, ada sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengarah pada nama Yohanis Rano Fatlolon. 

"Saudara Rano memberikan sebuah dompet yang terselip kartu nama kepada masyarakat sebagai hadiah Natal dan Tahun Baru pada 8 Januari 2019 lalu," beber Kasat. 

Siprianus Bomaris inilah yang menerima sebuah karton dari supir Rano, di dalamnya ada dompet-dompet dan kartu nama. 

Bomaris ini juga yang meminta beberapa orang untuk dibagikan kepada masyarakat.

Dari hasil pembahasan pertama dan kedua oleh Sentra Gakkumdu, akhirnya Bawaslu menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan beberapa saksi termasuk memeriksa dan  meminta klarifikasi dari Siprianus Bomaris. 

"Sementara masih tahap klarifikasi, kedua tersangka telah menghilang dari Kota Saumlaki, bahkan tidak berada lagi di dalam Kepulauan Tanimbar," sambungnya. 

Setelah dilakukan pengecekan kepada pihak keluarga, Rano di informasikan sedang melakukan pengobatan tanpa pemberitahuan kepada pihak penyidik hingga pada 26 Februari lalu keluar dua  surat dari Polres Kepulauan Tanimbar masing-masing  nomor DPO/01/II/2019/Reskrim dan DPO/02/II/2019/Reskrim. 

"Saat ini Yohanis Rano Fatlolon dan Siprianus Bomaris masuk dalam Daftar Pencarian Orang, untuk itu kepada masyarakat Kepulauan Tanimbar dan dimana saja yang mengetahui keberadaan para tersangka agar dapat melaporkan kepada penyidik Sentra Gakkumdu guna dilakukan penangkapan," imbaunya. 

Sementara itu, perkembangan kasus dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh tersangka Rano Fatlolon dan  Siprianus Bomaris, pada 25 Februari 2019 Penyidik Gakkumdu Kepulauan Tanimbar telah melimpahkan BAP Tahap 1 kepada Penuntut Umum,

"Penyidik sementara  menunggu hasil penelitian Jaksa PU terhadap BAP dimaksud jika belum lengkap, maka dalam waktu 3 hari kerja Jaksa PU mengembalikan kepada Penyidik untuk melengkapinya. Penyidik memiliki waktu 3 hari kerja untuk melengkapi BAP sesuai petunjuk Jaksa," tukasnya. 

(dp-47)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi