News Ticker

Lengam Tegaskan Dirinya Lulus Dari SMAN Pp Aru

Belakangan ini publik di Kabupaten Kepulauan Aru kembali diramaikan dengan polemik soal kepemilikan ijazah SMA Negeri 1 Dobo yang di duga palsu atas nama Dominggus Lengam.
Share it:
Dominggus Lengam
Dobo, Dharapos.com
Belakangan ini publik di Kabupaten Kepulauan Aru kembali diramaikan dengan polemik soal kepemilikan ijazah SMA Negeri 1 Dobo yang di duga palsu atas nama Dominggus Lengam.

Mencuatnya persoalan yang sempat mewarnai perjalanan politik di wilayah itu pada 2 tahun lalu berawal dari keberatan Jan Apalem atas pencalonan kembali Lengam sebagai wakil rakyat untuk periode 5 tahun mendatang.

Buntutnya, politisi Partai Demokrat ini akhirnya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif pada 2019 mendatang.

Terkait itu, Lengam dalam pernyataannya menyatakan keberatan dan tidak terima atas keputusan KPU Kepulauan Aru yang telah mencoret namanya dari DCT untuk Pileg 2019.

"Jujur saya mau bilang bahwa saya ini lulusan SMA Negeri 1 Dobo," tegasnya saat menggelar konferensi pers, pekan kemarin.

Lengam menuturkan ia masuk di SMAN 1 Pulau-pulau Aru setelah lulus SMP Negeri 1 di wilayah itu pada 1988.

"Waktu itu saya tidak naik kelas dua. Dasar itu, saya malas dan lari ke Tual. Supaya lebih jelas waktu itu di Tual saya tinggal dengan saudara saya Moses Konorolma yang bersekolah di SMEA sedangkan saya di SMAN 1 PP Aru," tuturnya.

Tapi kemudian, lanjut Lengam, karena mengalami berbagai kesulitan terkait makan minum dan transportasi, maka dia memutuskan pulang ke Dobo untuk kembali melanjutkan sekolah di SMAN 1 Pp. Aru.

"Lalu saya dengan almarhum ayah saya, kami menemui Kepala SMAN 1 Pp Aru di rumahnya. Bapak saya minta supaya saya di masukan lagi di SMA Negeri 1. Bapak kepala sekolah terima saya
hanya karena jurusan saya itu tidak ada di Dobo, lalu beliau bilang saya terima bapak punya anak saja tapi saya kasi masuk dia di jurusan A3 (IPS)," urainya.

Akhirnya, akui Lengam, dirinya kembali lagi bersekolah, kemudian ikut ujian dan
dinyatakan lulus.

"Ini ada ijazah yang di tanda tangani oleh Bapak Kepala Sekolah Drs. Yohanes Sabono," seraya menunjukkan bukti ijazah miliknya.

Terkait keabsahan ijazah miliknya itu, Lengam bahkan berani bersumpah demi nama Tuhan dan leluhur.

"Saya bersumpah demi Tuhan dan leluhur bahkan saya minta tolong pendeta, tolong gumuli ini pak karena dengan ijazah ini saya nafkahi juga keluarga saya. Tidak di berkati saya pak kalau ijazah saya ini palsu atau saya dapat dengan cara yang ilegal," tegasnya mengulangi kembali permintaannya ke Pendeta terkait persoalan ijazah miliknya.

Sementara itu, terkait pencopotan dirinya dari DCS, Lengam mengaku heran dengan keputusan KPU Aru yang dinilainya sepihak.

"Terkait dengan proses administrasi di KPU saya sudah taati dan ikuti semua juga proses di partai saya juga ikuti termasuk berproses menyiapkan administrasi legalisir ijazah di SMA Negeri 1 juga di Dinas Pendidikan hingga kemudian saya di tetapkan dalam Daftar Calon Sementara," urainya.

Namun kemudian, Lengam mengaku tak menyangka atas tindakan pencopotan dirinya dari DCT.

"Tanggal 20 Agustus kemarin saya dapat surat dari KPUD Aru yang menyatakan bahwa berdasarkan surat dari DPC Partai Demokrat, nama saya di coret dari Daftar Calon Sementara," bebernya.

Padahal menurutnya, surat dari Kepolisian serta KPU sendiri telah memastikan tidak ada masalah.

"Makanya saya bingung kenapa saya dicopot," herannya.

Tak terima dengan putusan itu, Lengam kemudian mengajukan gugatan ke Panwaslu setempat guna menuntut haknya sebagai calon anggota Legslatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Informasi terakhir, yang dihimpun Dhara Pos, Kamis (4/10/2018), pukul 14.30 WIT, Panwaslu telah menggelar sidang  ke tiga pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Dominggus Lengam, Caleg No Urut 4 Dapil I dari Partai Demokrat.

Hadir pada sidang tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Amran Bugis, SE,  dan sejumalah Pemeriksa.

Kemudian, Dominggus Lengam selaku Pemohon dan kuasa hukumnya.

Hadir pula, Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Victor F. Syair, dan sejumlah anggota masing-masing Mus Darkay, M. Wolantery dan Yos Sudarso Labok serta sejumlah saksi.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi