News Ticker

Penggunaan Bahasa Indonesia harus diintensifkan

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi masih perlu diintensifkan.
Share it:
Kegiatan sosialisasi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi jurnalisme daring
di Kantor Bahasa Maluku Wailela Desa Rumah Tiga Ambon, Selasa (24/4/2018)
Ambon, Dharapos.com
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi masih perlu diintensifkan.

Hal ini terlihat pada instansi milik Pemerintah dan swasta, dimana masih adanya penggunaan istilah asing.

Kepala Kantor Bahasa Maluku, Dr. Asrif, M.Hum mengungkapkan pada zaman pemerintahan Suharto yang dikenal dengan rezim orde baru, semua instansi termasuk tempat-tempat perbelanjaan dan lain sebagainya diwajibkan menggunakan bahasa negara yakni bahasa Indonesia.

Bahkan ketika Presiden Suharto ke luar negeri, berpidato memakai bahasa Indonesia pada kegiatan yang diselenggarakan oleh PBB dan hal itu tidak menjadi masalah.

Mengingat, PBB sangat menghormati bahasa masing-masing negara.

"Presiden Suharto ketika kemana-mana berbahasa Indonesia, PBB saja menghormati bahasa negara masing-masing. Tetapi ketika orde baru selesai muncul masalah baru, dimana Presidennya malah berlomba-lomba menggunakan bahasa asing pada rakyatnya sendiri," bebernya pada kegiatan sosialisasi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi jurnalisme daring di Kantor Bahasa Maluku Wailela Desa Rumah Tiga Ambon, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, dalam Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009, Bahasa Indonesia wajib digunakan di dalam dan luar negeri oleh pejabat negara, bahkan pejabat negara lain pun ketika datang ke Indonesia wajib menggunakannya.

Asrif kemudian mencontohkan penggunaan istilah asing pada salah satu pusat perbelanjaan di kota Ambon.

Padahal dalam UU juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pada kesempatan itu juga, Asrif menyampaikan temuan sebuah PAUD yang mewajibkan anak didiknya harus menguasai dua puluh kosakata bahasa asing namun anjuran Psikolog, anak pada usia tersebut belum waktunya untuk hal tersebut.

Pihaknya juga menyarankan pihak-pihak seperti Disperindag Provinsi Maluku dan Pelindo serta Angkasa pura untuk menggunakan 3 bahasa yakni bahasa Indonesia,Inggris dan bahasa lokal.

Hal ini terkait kecenderungan istilah asing yang dipakai ketiga pada instansi tersebut.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemantauan pemakaian bahasa asing pada sekolah-sekolah unggulan di setiap kabupaten/kota di daerah ini," tukasnya.

Kantor Bahasa Maluku menggelar sosialisasi penggunaan Bahasa Indonesia bagi jurnalis daring berlangsung di Kantor Bahasa Maluku Wailela Desa Rumah Tiga Ambon, Selasa (24/8/2018).

Sebanyak 30 orang jurnalis asal media cetak maupun online di Kota Ambon jadi peserta kegiatan ini.

Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Bahasa Maluku Dr. Asrif, M.Hum dengan materi fungsi dan peran Kantor Bahasa Maluku.

Kemudian, wartawan senior sekaligus sastrawan Rudi Fofid dengan materi jurnalisme damai (perihal pemilihan sudut pandang pemberitaan dan bahasa, serta ketentuan umum dalam penggunaan Bahasa Indonesia di media massa dan cara mudah memperbaikinya).

(dp-19)
Share it:

Berita Pilihan Redaksi

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi