News Ticker

KPU Kota Tual ingatkan paslon soal pelaporan LPSDK dan LPPDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat terhadap pelaporan dana kampanye.
Share it:
Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tual, M. Sofyan Rahayaan
Tual, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat terhadap pelaporan dana kampanye.

Pelaporan dana kampanye dimaksud terbagi dalam tiga bentuk di masing-masing Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh semua paslon pada tanggal 14 Februari lalu.

Kemudian laporan kedua berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  yang diserahkan nanti pada tanggal 20 April 2018.

Dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan oleh pasangan calon tanggal 24 Juni 2018 sehari sesudah masa kampanye.

Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tual, M. Sofyan Rahayaan mengungkapkan dari ketiga bentuk laporan tersebut, pihaknya mengingatkan paslon terhadap tanggung jawab pelaporan LPPDK.

Pasalnya, sanksi yang bakal mengancam cukup berat jika terlambat memasukkannya.

"Jadi satu hari setelah masa kampanye, untuk LADK dan LPSDK ini tidak ada sanksinya tapi untuk LPPDK ini ada sanksinya yaitu bisa berakibat pada pembatalan pasangan calon," bebernya seusai sosialisasi terkait dana kampanye bertempat di kafe Abunawas, Selasa (21/2/2018).

Olehnya itu, mengingat beratnya sanksi yang bakal diterima, Rahayaan kembali mengingatkan paslon  agar tak lalai dalam melakukan kewajiban sebagaimana yang diatur Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye dan Keputusan KPU Kota Tual tentang dana kampanye.

"Jadi, untuk LADK tanggal 14 Februari kemarin kita sudah lalui, LPSDK nanti pada tanggal 20 April satu hari sebelumnya sudah tutup buku artinya tanggal 19 April itu sudah harus clear transaksinya nanti dimasukkan tanggal 20 April. Sedangkan untuk LPPDK batas waktunya tanggal 24 Juni, jadi di tanggal itu harus dimasukkan tapi kalau tanggal 25 Juni sehari setelah kampanye baru dimasukkan maka konsekuensinya berat," kembali tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan LPSDK, pihaknya sudah menjelaskan tentang batasan-batasannya dalam diskusi tersebut.

"Kalau perseorangan itu batasannya sampai 75 juta rupiah dan itu sifatnya akumulasi, jadi bisa hari ini 5 juta, tapi pada akhirnya tidak boleh melebihi 75 juta. Begitu pun juga pada kelompok atau badan hukum swasta maksimal sumbangannya sampai 750 juta rupiah," urainya.

Rahyaan menegaskan yang menjadi poin di sini berkaitan dengan sumbangan-sumbangan tersebut adalah identitas penyumbangnya harus jelas.

"Tidak boleh dari pihak asing/lembaga asing/lembaga swasta asing termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta, itu tidak boleh sama sekali,” tegasnya.

Dan jika ada yang menyumbang dengan kategori itu, maka langkah yang harus diambil oleh paslon yaitu anggaran tersebut tidak boleh digunakan dan segera melaporkannya kepada KPU, dan dalam masa 14 hari mereka harus menyetor uang/dana tersebut ke Kantor Kas Negara.

“Bila ini tidak dilakukan dan hasil audit ditemukan, maka paslon yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi,” tandasnya.

Dijelaskan Rahayaan, KPU sifatnya menjembatani/memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada semua Paslon dan timnya, agar betul memperhatikan dari mana sumber dana dan seberapa besar dana tersebut.

Karena ada ketentuan bahwa orang yang menyumbang itu tidak boleh menunggak pajak, kemudian yang bersangkutan juga tidak dinyatakan pailit oleh Pengadilan, dan sumber dananya tidak berasal dari tindak pidana termasuk korupsi, dan sumbangan tersebut tidak mengikat.

“Ini harus diperhatikan, makanya kami sampaikan bahwa harus ada peran aktif dari penghubung tim partai untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini kepada siapa saja yang ingin memberikan sumbangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tual menggelar sosialisasi terkait dana kampanye bertempat di kafe Abunawas, Selasa (21/2/2018).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk forum grup diskusi dihadiri Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih  bersama sejumlah jajarannya, perwakilan dari masing-masing partai politik, serta anggota Satuan Polres Malra.

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi