News Ticker

KPU Kota Tual Gelar Bimtek Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Bertempat di Ballroom Hotel Syafira, Rabu (13/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum 2019.
Share it:
Ketua Divisi Hukum KPU Kota Tual , M. Sofyan Rahayaan
Tual, Dharaps.com
Bertempat di Ballroom Hotel Syafira, Rabu (13/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum 2019.

“Bimtek ini kita lakukan dengan sasaran kepada tim verifikasi lapangan dan parpol sehingga terbangun kesepahaman pada saat verifikasi faktual nantinya,” demikian pernyataan Ketua Divisi
Hukum KPU Kota Tual , M. Sofyan Rahayaan yang dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan bimtek.

Lanjutnya, terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 telah diatur dalam PKPU No 11 Tahun 2017, dengan pedoman teknisnya yaitu keputusan KPU 174 dan 205.

Kemudian surat yang dikeluarkan KPU RI dalam rangka mengarahkan KPU Kabupaten/Kota untuk tetap berada dalam koridor.

Sesuai jadwal verifikasi faktual akan dilakukan pada tanggal 15 Desember bagi 14 parpol pertama.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 77 Tahun 2017 pasal 173 ayat 3 bahwa partai yang telah lolos verifikasi atau sudah pernah mengikuti verifikasi pemilu sebelumnya tidak diikutkan.

“Dan untuk Kota Tual ada 4 partai baru yang belum pernah dilakukan verifikasi,” sambungnya.

Sedangkan untuk verifikasi yang dilaksanakan pada 25 Desember akan diikuti 9 Parpol hasil putusan Bawaslu RI.

Di Kota Tual sendiri terindikasi ada satu partai yang tidak diikutkan namun masih menunggu hasil keputusan KPU RI apakah dinyatakan lulus pada penelitian administrasi atau tidak,” tukasnya.

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi