News Ticker

Hakim Tetap Pasif dan Netral dalam Perkara Perdata AT Vs Pemkab MTB

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, akhirnya angkat bicara soal netralitas hakim dalam menangani sebuah masalah, pasca pemberitaan sebelumnya terkait substansi Putusan Provisi dalam perkara Perdata pada PN Saumlaki yang disampaikan oleh salah satu kuasa hukum.
Share it:
Achmad Yani Tamher, Juru bicara PN Saumlaki
Saumlaki, Dharapos.com
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, akhirnya angkat bicara soal netralitas hakim dalam menangani sebuah masalah, pasca pemberitaan sebelumnya terkait substansi Putusan Provisi dalam perkara Perdata pada PN Saumlaki yang disampaikan oleh salah satu kuasa hukum.

Achmad Yani Tamher, Juru bicara PN Saumlaki dalam keterangan persnya kepada Dhara Pos menjelaskan bahwa perkara perdata wanprestasi nomor 9/Pdt.G/2017/PN Sml antara Agustinus Thiodorus (AT) sebagai penggugat melawan Pemerintah  Daerah Kabupaten Maluku Tenggaara Barat atau Pemkab MTB  sebagai tergugat.

Dengan Ketua Majelis Hakim Ronald Lauterboom dan hakim anggota Achmad Y. Tamher dan Iksandiaji Y Firmansah telah menjatuhkan Putusan Provisi dengan menghentikan aktivitas pembangunan runway Bandar udara Mathilda Batlayeri Saumlaki.

“Dari pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat yakni Kilyon Luturmas, pada prinsipnya majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menjatuhkan Putusan Provisi atau provisionele beschikking yakni atas tuntutan kuasa hukum penggugat dalam gugatannya, sehingga majelis dalam perkara a quo mengabulkan tuntutan provisi tersebut,” terangnya di Saumlaki, Senin (10/12).

Meskipun demikian, Achmad menjelaskan bahwa Putusan Provisi merupakan keputusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok prkara dijatuhkan.

“Jadi sifatnya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan. Misalnya melarang meneruskan pembangunan diatas tanah terperkara dengan ancaman hukuman membayar uang paksa,” tambahnya.

Hal tersebut dipertegas dengan jurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1788 K/Sip/1976.

Dengan demikian maka putusan provisi dimaksud sebagai tindakan pendahuluan yang dapat menjamin kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.

Achmad menyatakan bahwa pernyataan kuasa hukum Penggugat bahwa dirinya meyakini akan menang dalam perkara tersebut adalah pernyataan yang wajar namun hendaknya tidak dipahami lebih oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Saumlaki.

“Selaku juru bicara PN Saumlaki perlu saya sampaikan kepada masyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum PN Saumlaki bahwa menang ataupun kalah dalam sebuah perkara perdata itu didasarkan pada pembuktian di persidangan, apakah dari para pihak yang berperkara telah memenuhi ketentuan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang alat-alat bukti atau tidak,” tandasnya.

Olehnya itu Achmad menegaskan bahwa Majelis Hakim dalam perkara perdata sifatnya pasif dan netral sehingga semua tergantung pada pembuktian para pihak di persidangan.

Sebelumnya, Kilyon Luturmas (kuasa Hukum AT) menyatakan bahwa berdasarkan putusan provisi atas perkara tersebut maka pihaknya telah menyurati Kepala Bandar Udara Mathilda Batlayeri untuk menyampaikan putusan tersebut serta mengingatkan agar terhitung mulai tanggal 9 November 2017 tidak ada pekerjaan apapun diatas lokasi dimaksud sebagaimana putusan provisi itu.

Kilyon optimis akan menang dalam perkara perdata itu karena saat ini sudah ada putusan provisi sambil menanti keputusan akhir tentang biaya perkara.

Tentang Perkara Ini:

Kuasa hukum AT, Kilyon Luturmas semula menjelaskan bahwa persoalan ini terkait dengan belum dibayarnya biaya kerja proyek pekerjaan cutting bukit pada runway 11 di bandara Mathilda oleh Pemkab MTB. 

Pekerjaan itu bermula dari adanya rencana uji coba pendaratan/landing pesawat Garuda Indonesia di tahun 2013, namun berdasarkan hasil survei dari Dirjen Perhubungan Udara saat itu ditemukan obstacle atau penghambat  yakni bukit di bagian barat landaasan yang cukup tinggi sehingga dinyatakan tidak layak untuk dilakukan uji coba landing.

Berdasarkan hasil survei itu maka Bupati MTB (saat itu: Bitzael S.Temmar) memerintahkan Direktur PT. Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus untuk melaksanakan pembersihan obstacle dan hal ini mendapat rekomendasi persetujuan dari DPRD MTB.

“Tiga bulan pekerjaan dilaksanakan baik siang maupun malam, namun setelah pekerjaan itu diselesaikan ternyata Pemkab MTB tidak mau membayar hak-hak dari klien kami. Kami sudah lakukan pendekatan semenjak saat itu secara kekeluargaan tetapi karena tidak dihiraukan maka terpaksa kami tempuh jalur hukum,” sambungnya.

Volume pekerjaan Agustinus yang harus dibayar oleh Pemkab MTB adalah 80 m3 diatas lahan seluas 150 x 250 m dengan nilai yang harus dibayar berdasarkan kerugian materil adalah Rp. 5.836.955.000 dan kerugian immaterial (total kerugian materil dikalihkan dengan 14 % selama empat tahun) yakni sebesar Rp. 9.105.649.800.

“Dalam gugatan itu saya minta kepada majelis hakim untuk sita provisi sehingga areal pekerjaan itu tidak berubah. Nah,keputusan ini berlaku sampai ada putusan hukum tetap dan jika pemkab membayar ganti rugi berdasarkan tuntutan kami maka kami akan bermohon kepada majelis hakim untuk menyelesaiakan permasalahan ini”kata Kilyon.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi