News Ticker

2 Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau di Aru Siap Disidangkan

Dua tersangka kasus penyelundupan puluhan penyu hijau di Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Umar Wui dan Hendrik Wonda siap menjalani proses hukum.
Share it:
AKP. Hendrik Sihombing, SIK
Dobo, Dharapos.com
Dua tersangka kasus penyelundupan puluhan penyu hijau di Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Umar Wui dan Hendrik Wonda siap menjalani proses hukum.

Kepastian tersebut diperoleh setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dobo dan siap untuk disidangkan.

Demikian pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aru , AKP Hendrik Sihombing, SIK yang ditemui di Kantor Kejari Dobo, pekan kemarin.

“Kedua tersangka bersama BAP-nya baru saja kami limpahkan untuk segera disidangkan,”

Sihombing kemudian dalam penuturannya mengungkapkan penanganan awal kasus ini.

“Awalnya kita upayakan dulu penyelamatan barang bukti karena ini satwa yang dilindungi hingga kemudian dilakukan pelepasan di Belakang Wamar,” tuturnya.

Setelah itu, berjalannya proses sesuai petunjuk Kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara kedua tersangka seperti pemeriksaan ahli dari Balai Konservasi.

“Jadi, berkas dua kali P19, hingga terakhir itu dari Kejaksaan meminta dokumen kepemilikan kapal dan kita sudah penuhi. Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa lakukan tahap dua ke Kejaksaan bersama barang bukti satu kapal,” tandasnya.

Terkait barang bukti penyu, awalnya sebanyak 35 ekor tapi karena sumbernya dari daerah konservasi di
pulau Enu jadi totalnya sebanyak 24 ekor.

Ketika disinggung soal salah satu penadah atas nama Obet Lifumunai, Sihombing mengakui jika target Polisi adalah mereka yang sudah pemain lama.

“Kalau Obet Lifumunai itu kan pemula atau baru mulai melakukan sehingga sesuai petunjuk dari pimpinan yang bersangkutan belum diproses tetapi diutamakan kepada mereka yang sudah lama melakukan kegiatan penjualan penyu tersebut,” jelasnya.

Intinya adalah bagaimana memberikan efek jera kepada masyarakat,  terutama kepada mereka-mereka yang sudah lama melakukan kegiatan penjualan penyu ini.

Sementara soal keberadaan 15 ekor penyu di rumah Obet, Sihombing memastikan bahwa itu milik beberapa orang kampung yang rata-ratanya adalah ibu-ibu.

“Karena setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa 15 ekor itu bukan punya dia sendiri tapi itu milik beberapa orang termasuk salah satu mahasiswa yang punya dua ekor,” sambungnya.

Sedangkan kedua tersangka, sudah berkali-kali melakukan ini seperti Hendrik sejak 2001 lalu, sementara Umar sudah melakukan itu sebanyak 3 kali.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Resort (Polres) Aru bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menahan satu perahu motor di pelabuhan Yos Soedarso, Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (20/2).

Dalam perahu motor berukuran panjang sekitar 10 meter itu, ada lima nelayan lokal dan 35 ekor penyu hijau betina.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi