News Ticker

Korupsi Perjalanan Dinas SBB 2013, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan

Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tahun anggaran 2013 kembali menjadi sorotan publik.
Share it:
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
Ambon, Dharapos.com
Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2013 kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya, kasus korupsi yang dipastikan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,7 Miliar ini dan diduga kuat melibatkan Bendahara Sekretariat DPRD SBB, Rani Tomia dan sejumlah pejabat setempat hingga kini penanganannya jalan di tempat.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja para penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai institusi yang telah dipercayakan menangani kasus tersebut pasca menerima laporan resmi pada 2015 lalu.

“Jujur saja, kami harus mempertanyakan penanganan kasus ini sudah sampai sejauh mana langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Kenapa sejak 2015 laporan ini dimasukkan sampai saat ini progresnya seperti apa pun tidak ada kejelasan,” heran salah satu pegiat anti korupsi di Maluku, AJ kepada Dhara Pos sembari menyoroti kinerja para jaksa penyidik.

Padahal menurutnya, dengan adanya bukti investigasi sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai salah satu lembaga resmi negara harusnya menjadi bukti kuat bagi penegak hukum untuk secepatnya mengusut tuntas kasus korupsi dimaksud.

“Butuh bukti seperti apa lagi? Kan sudah jelas rincian kerugian negara yang terjadi! Tinggal sekarang mereka sebagai penyidik memanggil siapa-siapa saja yang diduga kuat terkait dalam kasus tersebut dan sejauh mana peran mereka dalam aksi penyelewengan itu,” cetus AJ.

Apalagi, ditambah dengan adanya bukti pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPRD SBB yang ketika itu dijabat Abraham Udiata.

Udiata saat itu dalam kondisi sakit dan sementara menjalani perawatan sehingga momen tersebut kemudian dimanfaatkan anak buahnya dengan memalsukan tanda tangan yang bersangkutan.

“Makanya, menurut kami ini sudah tidak wajar karena waktu penuntasan kasus ini terlalu  lamban bahkan bisa disimpulkan proses hukumnya jalan di tempat,” tegasnya.    

AJ pun mengingatkan Jaksa Penyidik untuk tidak memperlambat proses hukum kasus ini agar tudingan publik soal isu suap atau gratifikasi antara pihak penegak dan oknum-oknum yang terindikasi kuat terlibat tidak terbukti benar.

“Sudah banyak informasi yang kami dengar langsung dari pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum-oknum dimaksud terkait soal adanya aroma suap yang terjadi dan kami sangat sulit membantah tudingan itu karena ini langsung disuarakan oleh mereka-mereka yang tahu jelas akan hal itu,” bebernya.

Bahkan terkait hal tersebut, AJ pun mengaku sedang memikirkan langkah berikut untuk menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI selaku lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi kinerja dan sepak terjang para Jaksa dalam menangani berbagai perkara korupsi di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku.

“Karena sudah terbukti banyak jaksa yang akhirnya kedoknya terbongkar oleh Komisi Kejaksaan akibat menerima suap saat dipercaya menangani kasus,” tukasnya.

Terpisah, Bendahara Sekretariat DPRD SBB, Rani Tomia yang dikonfirmasi belum lama ini menegaskan jika kasus yang diduga kuat melibatkan dirinya sama sekali tidak terbukti.

“Itu kan tidak terbukti,” jawabnya singkat.

Namun ketika dipancing soal adanya informasi baru dari Kejati Maluku terkait proses hukum kasus tersebut bakal berlanjut, Rani tiba-tiba tersulut emosinya bahkan langsung melontarkan kata-kata bernada ancaman.

“Itu jaksa siapa yang bicara itu, kasih namanya ke saya biar saya hubungi dia sekarang,” ketusnya dengan nada mengancam.    

Sementara itu, sesuai informasi yang diterima Dhara Pos dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, proses hukum dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD SBB tahun 2013 masih dalam tahap penyelidikan bersama 23 kasus lainnya yang dilaporkan ke Kejati Maluku.

“Tetapi kemungkinan tak lama lagi kasus ini akan dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Soal waktunya kapan saya belum bisa pastikan itu tapi mudah-mudahan tahun ini juga,” beber sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia menambahkan, Jaksa masih akan kembali memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat mengetahui jelas kemana saja milyaran dana tersebut dialirkan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Dhara Pos, Sekretariat DPRD SBB pada tahun 2013 memperoleh anggaran belanja langsung sebesar Rp13.240.905.000,-  dan telah terealisasi   sebesar Rp12.821.495.500,-  
Realisasi belanja langsung tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran honorarium PNS dan bukan PNS serta biaya perjalanan dinas PNS, Pimpinan, dan Anggota DPRD.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja langsung pada Sekretariat DPRD tersebut terungkap sejumlah fakta diantaranya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda sebagaimana dirincikan dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab SBB Tahun Anggaran 2013.
 
Yang mana, berdasarkan  bukti  pertanggungjawaban  perjalanan  dinas  dalam  dan  luar  daerah Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2013 diketahui terdapat perjalanan dinas ganda yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, yakni pada hari dan tanggal yang sama  dibayarkan dua biaya perjalanan dinas pada dua tempat yang berbeda.

Kemudian, dalam pengujian   atas   bukti   pertanggungjawaban   perjalanan   dinas   diketahui   terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Keputusan Bupati, yakni  biaya operasional perjalanan  dinas  dengan  sistem  paket  sebesar Rp1.000.000,- s/d Rp10.000.000,-  per rombongan.

Akibatnya, daerah dirugikan senilai Rp. 1.7 Miliar.  

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi