News Ticker

Astaga, Miliaran Raib Saat Peningkatan 3 Ruas Jalan Kota Dobo TA 2011

Pengerjaan proyek peningkatan tiga ruas jalan Hotmix di dalam Kota Dobo yang dianggarkan pada tahun 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Share it:
Pengerjaan salah satu ruas jalan di dalam Kota Dobo. (Foto : Reki Botmir) 
Dobo, Dharapos.com
Pengerjaan proyek peningkatan tiga ruas jalan Hotmix di dalam Kota Dobo yang dianggarkan pada tahun 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pasalnya, proyek yang dianggarkan melalui Belanja Modal Dinas Pekerjaan Umum setempat pada tahun itu pengerjaannya tidak sesuai volume sebagaimana yang tertera dalam dokumen kontrak.

Ke 3 ruas jalan tersebut masing-masing, Jalan Hotmix 1,7 KM Ruas Jalan Kantor DPRD Lama – Kantor Bupati – Kota Dobo, Jalan Hotmix 1,1 KM Ruas Jalan Cabang 4 – Tugu Cenderawasih – Kota Dobo dan Jalan Hotmix 3,0 KM Ruas Jalan Dalam Kota Dobo.

Perlu diketahui, untuk peningkatan ruas Jalan Hotmix 1,7 KM Ruas Jalan Kantor DPRD Lama – Kantor Bupati – Kota Dobo oleh PT. Karya Bumi Nasional melalui Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja Nomor 021/70.11/SPK/PAN-PJKP/PU/APBD-DAK/2010  pada  tanggal  25  Agustus  2010 dengan  nilai  sebesar Rp2.256.000.000,-

Atas kontrak tersebut telah dilakukan addendum perpanjangan jangka waktu kontrak terakhir dengan Nomor 021/70.11/ADDII/PAN-PJKP/APBD-DAK/2011 tanggal 30 Juli 2011 tanpa mengubah nilai Kontrak awal.

Kemudian, peningkatan ruas Jalan Hotmix 3,0 KM Ruas Jalan Dalam Kota Dobo juga dilaksanakan oleh PT. Karya Bumi Nasional melalui Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja No.021/65.12/SPK/PAN-PJKP/PU/APBD- DAK/2011 pada tanggal 05 November 2011 dengan nilai sebesar Rp3.890.000.000,-

Untuk waktu  pelaksanaan ditetapkan selama lima puluh enam hari kalender atau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2011.

Sementara, untuk peningkatan ruas Jalan Hotmix 1,1 KM Ruas Jalan Cabang 4 – Tugu Cendrawasih – Kota Dobo dilaksanakan oleh PT. Jasa Utama Indah Dock melalui Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak Kerja No.021/69.11/SPK/PAN- PJKP/PU/APBD-DAK/2010 pada tanggal 25 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp1.458.000.000,-

Atas kontrak tersebut telah dilakukan addendum perpanjangan jangka waktu kontrak Nomor 021/69.11/ADDI/PAN-PJKP/PU/APBD-DAK/2010 tanggal 31 Desember 2010 tanpa mengubah nilai Kontrak awal.

Ternyata, sesuai fakta di lapangan menunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam dokumen kontrak sehingga terjadi kekurangan volume Lapisan Aspal Beton (Lataston).

Misalnya, berdasarkan  pengujian  fisik  di  lapangan pada ruas Jalan Hotmix 1,7 KM Ruas Jalan Kantor DPRD Lama – Kantor Bupati – Kota Dobo diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan lataston sebesar 4.219,39 m2 atau senilai Rp 528.530.176,24.

Begitu pula dengan ruas Jalan Hotmix 3,0 KM Ruas Jalan Dalam Kota Dobo, dimana berdasarkan pengujian fisik di lapangan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan lataston sebesar 4.516,02 m2 atau senilai Rp630.370.893,60.

Parahnya lagi peningkatan ruas Jalan Hotmix 3,0 KM Ruas Jalan Dalam Kota Dobo, progres pekerjaan hanya mencapai 60 persen.

Sedangkan ruas Jalan Hotmix 1,1 KM Ruas Jalan Cabang 4 – Tugu Cendrawasih – Kota Dobo diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan lataston sebesar 3.633,05 m2 atau senilai Rp455.083.444,52
Sehingga, jika ditotalkan maka daerah dirugikan senilai Rp. 1.6 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI  terhadap LKPD Pemkab Aru 2011-2012

Terkait fakta ini, Ketua Perhimpunan Pemuda Aru, Reki Bomir  mengaku tak heran dengan maraknya fenomena  penanganan berbagai proyek di daerah yang hasil akhirnya tidak maksimal sementara  pengerjaannya tak sesuai bestek ataupun kontrak yang ditentukan.

Parahnya lagi, ujung-ujungnya uang daerah diraibkan atau diselewengkan sementara kualitas pekerjaan amburadul.

Lebih lanjut, jelas Botmir, dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan, ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pusat dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dari kota/kabupaten.

“Kalau pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN, pengawasan pekerjaan dilakukan dari Ambon bahkan pengawas jarang  turun ke lokasi pekerjaan sehingga akhirnya hasil pekerjaannya amburadul. Kegiatannya pun mubazir karena beberapa bulan setelah dikerjakan langsung mengalami rusak saat belum lama digunakan,” jelasnya saat dikonfirmasi Dhara Pos, di Dobo, baru-baru ini.

Hal yang sama pula tejadi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD.

“Dana APBD itu banyak dimanipulasi, artinya ada kongkaliong antara rekanan dengan dinas terkait yang punya proyek dimaksud. Mereka hanya berpikir bagaimana menghabiskan anggaran saja tanpa memikirkan bagaimana menciptakan pekerjaan yang bermutu untuk kepentingan masyarakat,” sambung Botmir.

Dan, fakta inilah yang juga terungkap dalam proyek peningkatan 3 ruas jalan di ibukota kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” ini  pada tahun anggaran 2011 lalu.

Karena itu, Botmir mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menyeret siapa saja oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi mereka.

Terpisah, sesuai informasi yang dihimpun Dhara Pos, kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT. Jakarta Baru (JB) cabang Dobo yang saat pelaksanaan proyek dimaksud dipimpin Marthen Tuhumuri yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Pimpinan JB saat ini, Salim yang dikonfirmasi Dhara Pos terkait kasus tersebut mengaku jika saat itu dirinya belum ditunjuk sebagai pimpinan perusahaan itu

“Waktu itu yang menjabat pimpinan PT Jakarta Baru adalah saudara Marthen Tuhumuri. Jadi silahkan saudara (wartawan, red) konfirmasi langsung ke beliau,” sarannya.

Begitu pula, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Aru yang saat itu dijabat Ongky Nanulaita ketika dikonfirmasi menyarankan hal yang sama untuk menemui Marthen Tuhumuri.

Sementara, Tuhumuri yang hendak ditemui Dhara Pos, tak  pernah berhasil dikonfirmasi saat didatangi ke tempat kerja bahkan rumahnya begitu pun saat dihubungi melalui telepon selulernya baik secara SMS maupun telepon langsung tidak pernah ditanggapi yang bersangkutan.

Legislator Aru tersebut terlihat sengaja menghindar dari kejaran wartawan.

Namun setelah koran naik cetak, Tuhumuri kemudian mengirim SMS, menyarankan Dhara Pos menemui pimpinan JB Pusat di Ambon.

(dp-31/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi