News Ticker

Pemda Aru Diminta Sikapi Lemahnya SDM Aparatur Desa

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru diminta menyikapi sejumlah persoalan yang kini masih menjadi kendala di setiap desadi wilayah tersebut.
Share it:
Dobo, Dharapos.com
Ricky M. Putnarubun

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru diminta menyikapi sejumlah persoalan yang kini masih menjadi kendala di setiap desadi wilayah tersebut.

Salah satunya, akibat lemahnya sumber daya apartur desa yang dinilai masih minim pengetahuan dalam memahami berbagai aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Pemda.

Kepala Kantor Kecamatan Pulau-pulau Aru Ricky M. Putnarubun dalam arahannya di 13 desa binaan belum lama ini, mengungkapkan hal itu.

Menurutnya, banyak aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah dari tahun ke tahun, sementara hal tersebut tidak diimbangi oleh kemampuan sumber daya aparatur desa di Aru yang sangat lemah.

“Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhinya, diantaranya tingkat pendidikan Aparatur Desa itu sendiri masih  rendah dan mayoritas usianya lebih dari 60 tahun,” beber Putnarubun.

Salah satunya, kendatipun dalam aturan Undang-undang mengatur bahwa, setiap perangkat desa harus berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, namun  fakta di kecamatan Pulau-pulau Aru tingkat pendidikan para Aparatur Desa rata-rata dibawah 74 persen.

“Dan ini sangat berpengharuh, ditambah lagi kurangnya kegiatan diklat, bimtek dan studi banding selain sarana informasi juga terbatas baik media cetak maupun media elektronik,” tegas Putnarubun.

Guna mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, maka sebagai pimpinan di kecamatan, dirinya telah mengusung beberapa kegiatan yakni dengan melakukan kegiatan sosialisasi ke desa- desa terkait pengelolaan keuangan Desa.

Namun hal yang paling mendasar adalah Camat harus mengeluarkan rekomendasi jangka pendek selama satu bulan lebih guna memberhentikan perangkat Desa yang tidak memenuhi persyaratan.

Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi, untuk pemberhentian perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan.

Sementara,  jangka menengah untuk kepala desa sampai enam bulan.

“Jadi nanti kades terpilih yang mengeluarkan SK Pemberhentian. Dan bukan Camat atau Kades yang memberhentikan tetapi aturan. Bukan seperti dulu-dulu lagi, dimana mau angkat atau memberhentikan perangkat desa itu terserah Kades,“ tukasnya.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi