News Ticker

Kemenag SBB Gelar Pengembangan Lembaga dan Keagamaan Kristen

Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar kegiatan Pengembangan Pendidikan Lembaga Agama dan Keagamaan Kristen.
Share it:
Logo Kemenag RI
Piru, Dharapos.com
Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar kegiatan Pengembangan Pendidikan Lembaga Agama dan Keagamaan Kristen.

Kegiatan selama sehari tersebut, berlangsung di Gereja Sidang Tuhan Piru, Kecamatan Seram Barat, pekan kemarin.

Kegiatan ini bertujuan untuk merealisasikan program kerja Seksi Bimas Kristen di tahun 2015 serta untuk memberikan pemahaman kepada para pimpinan lembaga keagamaan tentang pentingnya pengembangan lembaga agama dan keagamaan sebagai sarana pembentukan mental, karakter serta akhlak dan moral umat.

Sebanyak 30 orang yang hadir merupakan perwakilan dari semua lembaga keagamaan di Kabupaten SBB, guru, tokoh pendidikan dan tokoh agama Kristen.

Adapun materi pada kegiatan ini yakni Kebijakan Pemerintah dalam Pembinaan Pendidikan Agama dan Keagamaan dengan nara sumber, Kabid Bimas Kristen Kanwil/Kemenag Provinsi Maluku, Nick Dahoklory dan Kasi Bimas Kristen Kemenag SBB G.B.S. Sitania.

Kepala Kantor Kemenag SBB Rusydi Latuconsina dalam sambutan pembukaan mengungkapkan, pembinaan ini untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tugas dan fungsi sebagai tokoh pendidikan agama Kristen dan tokoh Agama Kristen.

Hal ini, kata Latuconsina, demi menumbuhkan semangat dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan.

Selain itu, menampung dan membahas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan profesionalisme, berinovatif dan berprestasi dalam menghadapi era globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin modern.

Dikatakan, adapun manfaat dari kegiatan yang dimaksud, agar dapat meningkatkan kualitas pengembangan agama dan keagamaan dan meningkatkan pengetahuan tentang kerukunan intern umat.

Untuk diketahui, adapun gambaran umum dari kegiatan ini,  sesuai peraturan Mentri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kemenag yang telah mengatur beberapa hal menyangkut urusan keagamaan yang merupakan satu dari lima tusi Seksi Bimas Kristen yakni, kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.

Terkait dengan hal tersebut maka, pengembangan lembaga agama dan keagamaan merupakan suatu tujuan yang harus dicapai oleh aparatur pemerintah di bidang keagamaan dalam pelaksanaan program kerja.

(dp-26)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi