News Ticker

Puluhan Tahun, 18 WNA Di MTB Belum Berstatus WNI

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat belum lama ini telah menyurati Kementrian terkait seperti Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta terkait status 18 warga negara asing asal Thailand dan Kamboja.
Share it:
Drs. Joshua Metanfanuan
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat belum lama ini telah menyurati Kementrian terkait seperti Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta terkait status 18 warga negara asing di daerah itu.

Tujuan tersebut guna meminta bantuan bagi penyelesaian status kewarganegaraan Indonesia bagi 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan Kamboja yang telah berada di MTB selama lebih dari 20 tahun dan tidak pernah memiliki dokumen kependudukan yang jelas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten MTB Drs. Joshua Metanfanuan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (13/8) mengatakan berdasarkan amanat UU yakni ketentuan pasal 1 ayat 3 UU nomor 23 tahu 2006 tentang Administrasi kependudukan, sebagaimana telah mengalami perubahan dengan UU nomor 24 tahun 2013 menyebutkan bahwa WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai WNI.

Pada pasal 3 berbunyi bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa – peristiwa yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka Pemda MTB telah menyurati Mendagri dan Menkumham terkait permasalahan 18 WNA asal Thailand dan Kamboja yang telah tinggal dan menetap di Kabupaten MTB  lebih dari 20 tahun namun tidak melengkapi identitas diri dengan dokumen resmi berupa visa ataupun izin tinggal di MTB.

“Jadi hasil pengumpulan data di lapangan menunjukan bahwa kedatangan mereka di Kabupaten Maluku Tenggara Barat awalnya berprofesi sebagai nelayan pada kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut Arafura. Kemudian mereka meninggalkan pekerjaan tersebut dan menetap di sini,” tuturnya.  

Metanfanuan menyebutkan bahwa sebagaimana data yang telah di verivikasi sebelumnya, ditemukan 12 WNA tersebut telah melangsungkan pernikahan secara Katolik maupun Kristen dengan wanita asli MTB dan telah memiliki keturunan.

Hal yang sangat mengejutkan lagi bahwa hasil perkawinan ternyata direstui oleh Tuhan dan Leluhur sehingga tercatat hingga saat ini, mereka telah berjumlah 53 Jiwa.

Meskipun demikian, Pemkab MTB hingga kini belum bisa menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi puluhan WNA tersebut oleh karena mereka tidak memiliki dokumen yang menjelaskan status kewarganegaraan mereka.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah MTB melalui Surat Bupati nomor: 47-35/886/2015 perihal mohon bantuan bagi penyelesaian status WNA asal Thailand dan Kamboja, telah saya serahkan langsung kepada bapak Mendagri dan bapak Menkumham di Jakarta awal bulan Agustus lalu, kiranya dapat memfasilitasi perubahan status sejumlah WNA tersebut sebagai WNI guna mempercepat pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sehingga bermanfaat bagi usaha-usaha keluarga, pendidikan, pelayanan kesehatan dan hal-hal lainya,” tambahnya.

Surat Pemkab MTB tersebut ternyata disambut baik oleh Pemerintah Pusat. Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM – Yasonna Lauly menurut metanfanuan, telah memastikan untuk menerjunkan stafnya dalam waktu dekat guna melakukan verivikasi terkait laporan Pemkab MTB sebelum melakukan perubahan status sejumlah WNA tersebut.

Hal yang turut mempengaruhi terhambatnya proses perubahan status kewarganegaraan sebagaimana hasil rapat pihaknya dengan kementrian terkait adalah masih melemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tual yang wilayah kerjanya juga mencakup MTB dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Jadi sudah dipastikan nanti di awal bulan September ini, Direktur SDM pada Kemendagri akan datang di Saumlaki dengan agenda untuk melakukan tatap muka langsung dengan para camat dan Kepala desa serta para operator Sistem informasi Kependudukan di setiap kecamatan maupun melakukan penguatan terhadap pelayanan Dinas Dukcapil. Sementara terkait persoalan status WNA ini akan datang juga direktur teknis yang membidangi status kependudukan,” terangnya.

Meskipun tidak menyebutkan nama dan identitas lain dari sejumlah WNA tersebut, namun Metanfanuan menjelaskan bahwa sejumlah WNA asal Kamboja dan Thailand itu tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Selaru.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan kajian terhadap laporan masyarakat jika ada juga sejumlah WNA yang telah menetap di kecamatan Wuarlabobar selama puluhan tahun.

Mantan Sekretaris DPRD MTB dan Satf Ahli Bupati MTB ini memuji Edy Santiago alias Ipe yang adalah salah satu pengusaha ternama di MTB yang turut berjasa dalam melindungi salah satu WNA asal Thailand dan telah menikah dengan salah satu wanita asal Seira kecamatan Wermaktian.

WNA tersebut diberikan tempat tinggal dan ditugaskan untuk menjaga kawanan ternak peliharaannya selama bertahun-tahun. Hal yang patut di puji adalah hasil dari ternak peliharaan majikan nya itu saat dijual, hasilnya dibagi sama rata dengan sang WNA tersebut, dan tradisi ini sudah dialaminya selama belasan tahun.

Sementara WNA yang lain diterima masyarakat MTB dan diberikan ruang untuk hidup bersama sama selama ini.

Meskipun demikian, para WNA yang ditemui mengaku khawatir akan keberadaannya oleh karena meskipun keinginannya untuk menjadi WNI belum mutlak dengan belum adanya status kewarganegaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Merekapun berharap agar secepatnya persoalan ini dapat tertangani sehingga berbagai kebutuhan hidup mereka dan keluarganya bisa terpenuhi.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi