Walikota, Kapolresta dan Dandim 1701/ JPR memasang Satpol PP Line pada salah satu bar yang kedapatan menunggak pajak hiburan |
Untuk memastikan Surat Edaran (SE) Walikota terkait pembatasan jam-jam operasi panti pijat, toko-toko penjual miras maka pada Selasa (30/6) Walikota, Kapolresta dan Dandim 1701 Jayapura atau yang disebut “Tiga Tungku” melakukan sidak ke sejumlah panti pijat di wilayah Entrop dan Hamadi.
Puluhan anggota Polresta dan Satpol PP kota Jayapura diturunkan untuk melakukan razia.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen penegakkan Peraturan Daerah dan mengawal SE Walikota salah satunya terkait pembatasan jam operasi panti pijat.
Sejumlah panti pijat yang dirazia antara lain Panti pijat Darmo, Timun Cendrawasih, Clarion, Horison, Timun Ken Dedes dan Timun Dewi.
Kepada wartawan, Walikota mengatakan Pemkot telah mengeluarkan instruksi selama bulan puasa kepada seluruh panti pijat, Bar dan toko penjual miras terkait pembatasan jam pengoperasian sehingga hal ini dibuktikan oleh Walikota apakah mereka menaati instruksi tersebut atau tidak.
“Selama melakukan sidak semua tempat pijat menaati instruksi yang dikeluarkan Walikota. Mereka taat dan mengikuti apa yang menjadi aturan Pemerintah kota Jayapura,” ungkapnya.
Diakui Walikota, ada beberapa toko penjual miras yang bandel sehingga telah di Satpol Line. Dalam razia tersebut juga kedapatan oleh petugas salah satu bar yang tak melunasi pajak hiburan sejak Oktober 2014-2015 begitupula hotel-hotel yang belum melunasi pajak akan di Satpol PP line juga.
Hal senada juga disampaikan Kapolresta, AKBP Jeremias Rontini bahwa razia yang dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menaati SE Walikota yang ternyata telah berjalan degan baik dan ditaati.
Walikota saat memantau razia |
“Para pramuria yang dipekerjakan juga tidak ada yang di bawah umur,” terang perwira dua melati tersebut.
Dandim 1701 Jayapura Letkol. Inf. Yoyok Pranowo juga menambahkan, Kodim selalu bersinergi dengan Polresta untuk memback up setiap kegiatan yang dijalankan Pemkot Jayapura.
“Semua ini adalah dalam rangka menertibkan tempat hiburan agar masyarakat yang lain tidak merasa terganggu dengan kegiatan-kegiatan di panti pijat dan bar apalagi di bulan suci Ramadhan,” terangnya.
(dp-25)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar