Ilustrasi arus mudik |
Meski demikian, menjelang hari raya Idhul Fitri 1436 Hijiriah pada 18 Juli mendatang, Dinas Perhubungan diharapkan untuk tetap melakukan sidak terhadap angkutan umum yang akan digunakan masyarakat sebagai angkutan mudik.
Pasalnya, untuk pengawasan arus mudik Pulau Ambon merupakan tanggung jawab Dishub Provinsi. Sementara, Dishub Kota Ambon masih bertanggung jawab atas angkutan yang ada di terminal.
“Terminal Luar kota kan masih berada pada wilayah kerja Kota Ambon, sehingga Dinas Perhubungan Kota masih tetap bertanggung jawab atas stabilitas kendaraan yang beroperasi pada terminal tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (1/7) di Balai Rakyat Belakang Soya
Dengan demikian, diharapkan Dishub Kota tetap berkoordinasi dengan Dishub Provinsi dalam hal ini pemeriksaan terhadap angkutan yang dianggap tua agar segera dicabut ijinnya untuk sementara waktu.
“Pencabutan trayek bagi kendaraan yang dianggap tua harus dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan pada arus mudik nanti,” tegasnya.
Tidak hanya itu, diharapkan juga untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas untuk menjaga stabilitas keamanan lalu lintas.
(08/rr)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar