News Ticker

Penggunaan Miras Berlebihan Picu Tingginya Angka Kriminal Di Selaru

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Selaru – IPDA. Petrus Canisius Fenanlampir saat dikonfirmasi Selasa (12/5).
Share it:
IPDA. Petrus Canisius Fenanlampir
Saumlaki, Dharapos.com
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Selaru – IPDA. Petrus Canisius Fenanlampir saat dikonfirmasi Selasa (12/5).

Menurut Fenanlampir, semenjak dirinya ditugaskan sebagai Kapolsek di wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan perairan Asutralia dan Timor Leste ini.

Tecatat jika tingginya angka kriminal yang sempat ditangani oleh penyidik disebabkan oleh sebagian pelaku yang sebelum melakukan tindakan kriminal, terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Jenis miras yang sering dikonsumsi warga adalah Sopi yang berbahan dasar dari pohon koli, dimana jenis miras ini diproduksi secara tradisional oleh warga desa Lingat  di kecamatan itu.

Meskipun semua tindakan kriminal yang ditangani pihaknya hanya bersifat pidana ringan, namun akibat dipicu oleh kebiasaan mengkonsumsi miras secara berlebihan oleh para pelaku, maka saat ini pihaknya tengah berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap praktek-praktek mengkonsumsi miras beserta pelaku yang sering mengonsumsi miras secara berlebihan.

Menurut Fenanlampir, minuman keras sejenis “Sopi” adalah bagian dari peninggalan para leluhur Tanimbar oleh karena sebelum melakukan ritual adat maka Sopi tersebut selalu disediakan.

Meskipun demikian, masyarakat perlu memahami atau mengetahui tradisi penggunaan sopi yang dikonsumsi oleh para leluhur dengan baik sehingga tidak mengkonsumsi sopi secara berlebihan dengan mengatasnamakan adat.

“Sopi yang dari dulu digunakan oleh para leluhur kita itu tidak sembarangan. Dalam hal adat, itu cuma tiga botol yang di gunakan. Botol pertama itu namanya pemberitahuan atau botal fabotin, setelah disampaikan maksud dari pertemuan adat itu dan setelah selesai didiskusikan dalam forum adat barulah botol yang kedua di berikan atau dibagi kepada peserta pertemuan adat yang disebut dengan botol doa atau botal sempayang. Sebelum acara adat itu berakhir, para hadirin di bagikan minuman terakhir dalam botol ke tiga yang disebut botol pamit pulang atau dengan bahasa yamdena disebut botal tutuli. Jadi hanya 3 botol bukan 3 jirigen atau 3 drum,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Yaru dan Nirunmas ini menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bahkan dirinya juga merencanakan untuk mendorong seluruh kades dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Selaru untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan menjual sopi dengan harga yang mahal, bukan tarif harga di bawah Rp 5.000.

Hal ini akan sangat efektif untuk menekan semakin tingginya penjualan sopi di desa secara berlebihan, karena para penjual akan mengalami kerugian atau tidak sebanding dengan pengeluaran yang telah dia lakukan saat mendatangkan sopi dari luar desanya, dimana harus ditempuh dengan cost yang cukup mahal.

“Atau dengan kata lain, terjadi penolakan terhadap penjualan sopi oleh pemerintah dan masyarakat di desa secara santun,” tambahnya.

Sebagai contoh, salah satu kasus kriminal yang saat ini sementara serius dia tangani adalah kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Idi Sanamase (44) salah satu warga desa Adaut terhadap
Kapten Inf. N. Moriolkosu, dimana kronologisnya berawal dari dugaan api cemburu pelaku yang sempat mencemarkan nama baik N. Moriolkosu kepada masyarakat jika Moriolkosu dituding berselingkuh dengan istrinya (Istri Sanamase – red).

Setelah ditelusuri sebab musababnya, ternyata pada saat pelaku melontarkan pernyataan pencemaran nama baik N. Moriolkosu yang adalah Danramil Selaru tersebut kepada warga, pelaku juga saat itu sementara di selimuti kondisi mabuk berat, akibat mengkonsumsi Sopi.

Meskipun hingga saat ini, masih sempat dipersoalkan oleh sebagian warga terkait sebab akibat namun pihaknya mengaku tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut hingga tuntas sesuai laporan yang diterima pihak penyidik.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi