News Ticker

1,8 Ton Ikan Mengandung Formalin Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan Kamis (28/5) di lokasi pasar Youtefa baru Distrik Abepura, kota Jayapura Provinsi Papua.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah kota Jayapura bersama Balai Karantina Pelabuhan Kelas II Jayapura, Syahbandar, kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Bea dan Cukai Pelabuhan, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Papua, Dinas Perindagkop kota,Polsek Kawasan Pelabuhan, manajemen PT. Matahari Putera Prima Jaya dan Satker PSDKP Jayapura memusnahkan kurang lebih 1,8 Ton Ikan.


Walikota menandatangani Berita Acara
Pemusnahan Barang
Pemusnahan dilakukan Kamis (28/5) di lokasi pasar Youtefa baru Distrik Abepura, kota Jayapura Provinsi Papua.

Selain Walikota DR. Benhur Tomi Mano, MM, turut melakukan pemusnahan ketua Komisi C DPRD kota, Kadis Perindakop kota Robert LN. Awi, kepala Distrik Abepura Robi Awi, kepala KSOP Kelas II Jayapura Arifin, kepala kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan  kelas II Jayapura Ramli, Kapolsek Kawasan Pelabuhan serta manager Hypermart Tanah Hitam Abepura.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan berita acara nomor : B 24109.0/KI.270/V/2015 tanggal 27/5/2015
yang melakukan pemusnahan terhadap media pembawa.

Jenis ikan yang dimusnakan dari PT. Matahari Putera Prima yakni ikan kakap merah seberat 200 kg, Ikan Samge (150 kg), ikan gurami (600 kg), ikan ekor kuning atau lalosi (20 kg), ikan gaca piring (20 kg), ikan Bolana (200 Kg),daging kerang (750 kg), ikan capelin (25 kg).

Ke semua jenis ikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Karantina Kesehatan Pelabuhan terindikasi mengandung formalin dan tanpa dilengkapi dokumen yang didatangkan dari Jakarta pada tanggal 17 April 2015.

Walikota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kepala Balai Ikan kelas I Jayapura dan Kepala KSOP kelas II Jayapura, atas kerja samanya menggagalkan jenis ikan dan kerang yang mengandung Formalin.

Ditegaskan, demi menyelamatkan banyak orang, dirinya akan terus bekerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Syahbandar untuk mencegah masuknya barang-barang yang mengandung Formalin.

Pada kesempatan tersebut, Walikota juga memperingatan kepada pengelola Hypermart untuk tidak main-main dengan barang-barang berformalin karena ini menyangkut keselamatan orang banyak.

Bahkan sudah ditemukan ikan yang mengandung Formalin namun tetap saja dimasukan ke dalam swalayan untuk dijual.

Hal inilah yang membuat Walikota geram dengan tindakan pihak manajemen pengelola Hypermart.
Hypermart merupakan pusat perbelanjaan yang dikunjungi masyarakat kalangan ekonomi rendah, menengah dan ekonomi atas untuk berbelanja karena Walikota telah memberikan izin untuk beroperasi di wilayah kota Jayapura.

Sehingga Walikota minta agar hal tersebut tidak terulang lagi, karena dampak yang diakibatkan dari makanan berformalin berakibat fatal bagi generasi Papua secara perlahan sebagaimana yang juga dilakukan dengan peredaran miras dengan menutup beberapa distributor Miras.

Orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua ini juga meminta Dinas Perindakop untuk bekerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan, dan Syahbandar yang telah membuka diri untuk maksud tersebut.

Proses pemusnahan ikan dan daging berformalin 
“Agar setiap barang yang tiba di pelabuhan Jayapura untuk dijual kepada masyarakat, harus dibuka dan periksa,dan bukan saja ikan akan tetapi untuk barang lain juga harus diperiksa apalagi menjelang ibadah Puasa yang akan dijalani umat Muslim pada bulan Juni nanti,” tegasnya.

Begitu pula kerja sama dengan kepala balai karantina kelas I Jayapura, kepala Syahbandar terkait barang yang masuk dengan kontener ke kota Jayapura, baik barang yang dokumennya lengkap maupun yang tidak lengkap untuk tetap diperiksa agar kejadian serupa tidak terjadi.

Sementara itu, kepala Balai Karantina Kelas II Jayapura juga membeberkan bahwa ikan yang mengandung Formalin tersebut di bawa dari Jakarta tanpa dokumen sehingga pihak karantina melakukan penahanan sementara.

“Dan ternyata pemilik hypermart juga tidak bisa memperlihatkan dokumennya sehingga kami berkoordinasi dengan Disperindakop kota untuk melakukan pemeriksaan yang hasilnya ternyata positif kalau ikan dan daging tersebut mengandung Formalin,” bebernya.

Kepala KSOP Kelas II Jayapura, Arifin juga menegaskan akan memeriksa setiap barang yang masuk melalui koordinasi dengan Karantina dan Perindakop kota sehingga ke depan setiap barang akan dibuka sebelum di distribusi ke swalayan.

“Walau di protes dari pemilik barang namun dirinya akan bertanggungjawab karena hal ini menyangkut hayat hidup orang banyak,” tegas Arifin.

(dp-25)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi