News Ticker

Baru 4 Kota Di Indonesia Berlakukan Pembayaran Pajak Sistem Online

Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Pendapatan kota Jayapura menggelar sosialisasi pembayaran pajak secara online untuk Pajak Hotel, Restoran dan tempat hiburan.
Share it:
DR. H. Nur Alam, SE, M.Si
Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Pendapatan kota Jayapura menggelar sosialisasi pembayaran pajak secara online untuk Pajak Hotel, Restoran dan tempat hiburan.

Sosialisasi yang digelar Senin (24/3), bertempat di lantai 4 ruang rapat kantor Dinas Pendapatan APO kota Jayapura Distrik Jayapura Utara, Provinsi Papua, menghadirkan narasumber dari  Project  Expo Jakarta, Firmanto Agung Gunawan.

Turut hadir, Wakil Walikota Jayapura, Kepala Dinas Pendapatan kota Jayapura dan seluruh Wajib pajak restoran, Hotel dan tempat Hiburan yang ada di wilayah kerja Pemkot Jayapura.

Untuk diketahui, Kota Jayapura didukung oleh dana pembangunan yang di lihat dari postur dengan tingkat ketergantungan dari transfer pusat sebesar 88 % sementara yang diterima dari pajak dan restribusi daerah yang merupakan komponen PAD hanya berkisar 12 .

Kondisi kota Jayapura yang  tidak memiliki potensi alam yang sama dengan kabupaten lain di Papua, hanya mendapat dukungan keuangan Daerah kota Jayapura yang diperoleh dari sektor Jasa dan Perdagangan.

Wakil Walikota Jayapura, DR. H. Nur Alam, SE, M.Si kepada sejumlah wartawan usai membuka acara sosialisasi tersebut mengatakan kota Jayapura tidak memiliki sumber daya alam, sehingga Pemkot terus menggenjot berbagai sektor agar PAD kota terus meningkat.

Salah satunya, ungkap dia, ada pada sektor jasa saja, dimana kontribusi pajak dari Hotel, Restoran dan Tempat hiburan pada tahun 2012 sebesar 32,87 persen, sedangkan pada tahun 2013 naik menjadi 33 persen sementara pada 2014 PAD yang berhasil digenjot sebesar 32,73 persen.

“Artinya ketiga sumber wajib pajak tersebut sangat membantu Pemerintah Kota Jayapura untuk meningkatkan PAD kota karena sumber daya alam tidak ada sehingga makanya ketiga sektor yang menjadi sumber PAD tadi selalu di pacu oleh Pemerintah kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terang Wawali, guna mempermudah proses pembayaran pajak ketiga sektor tersebut, maka Pemkot lewat Dinas Pendapatan Kota melakukan sosialisasi sistem Online dalam data transaksi pembayaran pajak tersebut.

“100 wajib pajak dihadirkan pada acara sosialisasi tersebut adalah sebagai uji coba,” jelasnya.
Pemberlakuan sistem ini, diakui Wawali, mendapat respons dan pujian dari para owner, karena sistem ini sangat transparan sementara para karyawan diminta untuk bekerja secara profesional. Selain itu, sistem ini juga dapat diakses dan dilihat setiap saat, berapa jumlah pajak yang masuk.

Wawali menambahkan bahwa pembayaran pajak Sistem Online ini baru dilakukan di empat kota di Indonesia yakni, Jakarta,  Jokjakarta, Banjarmasin dan kota Jayapura.

“Dalam prosesnya, dana pajak tersebut setelah disetor secara online oleh wajib pajak maka dana tersebut masuk ke Bank Papua,” tambahnya.

Ketika disinggung soal MoU dengan Bank Papua, Wawali membenarkan bahwa sudah dilakukan tanda tangan MoU antara Pemkot Jayapura dengan Bank Papua. Hal ini juga telah didukung oleh Peraturan Walikota.
Kegiatan sosialisasi

“Artinya pembayaran pajak secara Online sudah berdasarkan Peraturan Walikota nomor 13 tahun 2014, tentang pelaksanaan sistem Online atas data transaksi pembayaran pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan,” urainya.

Soal pernyataan Kadis Pendapatan Kota terkait ketergantungan dana dari pusat sebesar 88 persen, diakui Wawali, yang idealnya dan berdasarkan referensi ilmiah bahwa yang namanya otonomi daerah harusnya PAD tersebut yang membiayai pembangunan yang lebih besar.

“Namun di Indonesia semuanya masuk Otonomi artinya dana desentralisasi masih sangat dibutuhkan, karena untuk PAD di Indonesia dan untuk Kota termasuk kelompok 20 persen kabupaten/kota seluruh Indonesia, PAD nya menembus angka di atas 10 % terhadap APBD,” terangnya.

Dengan adanya pembayaran pajak sistem Online ini, harapan Wawali, PAD kota akan meningkat dan pengawasan sistem pembayaran juga jauh lebih baik dari sistem manual.

“Dengan sistem Online, Walikota juga dapat memonitornya dari ruang kerja Walikota dan Wakil Walikota atau siapa saja, sehingga tidak ada yang disembunyikan,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama kepala Dinas Pendapatan Kota Jayapura, Fachrudin Pasolo juga menambahkan bahwa hal tersebut mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009.

Yang diamanatkan dalam UU ini adalah menganut sistem daftar tertutup, sehingga strategis dalam pencairan. Sementara, peningkatan pengolahan PAD digunakan dua cara yakni ada yang intensifikasi dan ada yang ekstensifikasi. UU nomor 28 tersebut, jelas dia,  hanya bisa dilakukan dengan cara intensifikasi.

“Ketiga wajib pajak yang digarap Pemerintah kota untuk menggenjot PAD sangatlah besar, namun tingkat efektivitas masih akan diupayakan untuk diintensifkan,” pungkasnya.
 
(Harlet)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi