News Ticker

Kadishut Sarmi FL Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Sarmi, FL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (30/1) atas dugaan kasus korupsi di Dinas tersebut pada 2013 lalu.
Share it:
Lucky Kubela, SH
Jayapura,Dharapos.com
Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Sarmi, FL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (30/1) atas dugaan kasus korupsi di Dinas tersebut pada 2013 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Jayapura, Lucky Kubela, SH kepada Dharapos.com, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (2/2).

Dikatakan, dalam DPA Dishut Kabupaten Sarmi tahun 2013 telah dianggarkan dana pengadaan mobil operasional Dishut sebanyak 4 unit dengan nilai anggaran Rp 700 juta rupiah lebih. Sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut, tidak dilakukan pelelangan umum akan tetapi dilakukan penunjukan langsung kepada dua rekanan yang juga merupakan orang dekat Bupati Sarmi.

“Sesuai hasil pemeriksaan FL dan rekanannya dalam tahap penyidikan diketahui bahwa penunjukan itu dilakukan oleh Bupati kepada Dinas Kehutanan dan daftar proyek tahun 2013 bupati telah melingkar dan sekaligus menunjukkan rekanan dan menurut pengakuan FL bahwa rekanannya tersebut adalah orang Bupati Sarmi,” urai Kubela.

Terhadap penunjukan itu, maka panitia tidak membuat pelelangan umum lagi akan tetapi hanya membuat administrasi seakan dilakukan pelelangan umum dan kedua rekanan Bupati ditunjuk  sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Ditambahkan, rekanan tersebut antara lain CV. Alfabila Jaya dengan direkturnya, Febi Karundeng yang mendapatkan pengadaan satu unit mobil Hilux dengan anggaran sebesar Rp.191.000.000,- dan satu rekanan lagi CV Irene Sakti Direkturnya Mbrambra mendaptkan 3 unit mobil pengadaan Hilux dengan nilai anggaran Rp.509.000.000,-

“Kontrak tersebut juga dibuat sendiri oleh pihak Dinas dan dilampirkan dengan dokumen pelelangan seakan ada pelelangan umum, artinya administrasi dibuat seakan dilakukan pelelangan umum,” tambah Kubela.

Dalam proses pengadaan, kedua rekanan tersebut tidak melakukan pengadaan, namun keduanya pergi ke diler Toyota dan memotret jenis mobil Hilux  yang ada di diler dan setelah itu foto ditunjukkan kepada pihak Dinas, seakan sudah dilakukan pengadaan oleh kedua rekanan.

“Setelah menunjukkan foto tersebut mereka juga langsung melakukan pengajuan permintaan pembayaran 100 %, pihak kehutanan dalam hal ini panitia pemeriksaan barang tidak lagi memeriksa keberadaan mobil langsung membuat berita acara pembayaran seakan telah memeriksa barang,” bebernya.

Bersamaan juga, ungkap dia, panitia membuat BAP barang dengan dilampirkan juga dokumen permintaan pembayaran yang diajukan ke bendahara maka dana tersebut langsung dicairkan 100 persen pada tanggal 13 Desember 2013.

“Setelah dana tersebut dicairkan oleh bendahara kepada kedua rekanan, mereka (rekanan-red) langsung menghilang tanpa melakukan pengadaan,” ungkap Kubela.

Selain itu, saat kasus tersebut mulai tercium maka FL mengambil langkah yakni melaporkan masalah tersebut kepada Bupati dan juga membuat surat teguran sampai 3 kali bahkan sampai membuat surat kepada Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua rekanan tersebut namun tidak juga dihiraukan.

“Selanjutnya karena merasa takut maka pada bulan Oktober dan November 2014, FL melakukan pinjaman pada rekannya sebesar Rp 700 juta lebih lalu membeli mobil sebanyak 4 buah tipe Hilux dan mobil tersebut sudah ada di Dishut Kabupaten Sarmi.

Sementara dana yang dicairkan oleh kedua rekanan dari kas daerah saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan karena telah digunakan secara pribadi oleh kedua rekanan.

“Sehingga dalam penyidikan FL dan ketua panitia AL ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Disamping itu juga ada beberapa tersangka lainnya dengan surat perintah penyidikan,” tutupnya.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi