News Ticker

Pemkot Teken MoU Dengan 3 RS Di Jayapura

Dalam rangka melakukan penertiban administrasi di kota Jayapura, Pemerintah Kota melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga rumah sakit yang ada di ibukota Provinsi Papua tersebut.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Dalam rangka melakukan penertiban administrasi di kota Jayapura, Pemerintah Kota  melakukan  penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga rumah  sakit yang ada di ibukota Provinsi Papua tersebut.

Pemkot & 3 RS teken MoU
Ketiga RS tersebut masing-masing diwakili Direktur RS Abepura John Manangsang, Direktur RS. Bhayangkara, dr. Heri Spu, dan Direktur RS Dok II Jayapura, dr. Yeri Msen.

Terkait MoU tersebut, RS Abepura telah lebih dulu melakukan kerja sama sejak 2014, dan tahun ini dilanjutkan kembali, sementara untuk RS Dok II dan RS Bhayangkara baru tahun ini.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di ruang rapat Walikota, Rabu (20/1) yang dihadiri Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tommi Mano, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda kota, Ombudsman RI Perwakilan Papua dan seluruh pimpinan SKPD.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Walikota menerangkan kerjasama ini dilakukan dalam rangka mempersingkat  dan mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“MoU ini menggambarkan anak yang baru lahir saat menangis dan dia tahu bahwa dirinya mempunyai akte kelahiran yang sah, dan akte ini sangat penting bagi seorang anak agar ia tahu siapa orang tua, dan garis keturunannya,” terangnya.

Akte bagi seorang anak, jelas Walikota, juga sangat penting saat masuk sekolah baik tingkat TK hingga SMA bahkan ke perguruan tinggi.

“Di lain sisi juga  apabila orang tua anak tersebut seorang pegawai negeri sipil maka namanya juga masuk dalam daftar gaji,” cetusnya.

Maksud kerja sama ini, lanjut Walikota, guna memberikan pelayan yang cepat, tepat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel bagi masyarakat ditambah lagi pembuatan akta kelahiran ini gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Gebrakan ini juga diresponi baik oleh ketiga pimpinan RS tersebut.

Selain itu, Pemkot juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa gereja di kota Jayapura terkait hal tersebut.

Ditambahkan, Pemkot lewat Discapil telah menyediakan 5 buah unit motor yang siap melayani masyarakat di setiap RT/RW dalam pembuatan E-KTP, akte kelahiran dan akte lainnya agar kota Jayapura tertib adminstrasi kependudukan. Selain itu pembuatan E-KTP juga tidak dikenai biaya, baik saat mengurus maupun mengambil.

Sementara itu,  ketiga Direktur RS memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langka yang di ambil Pemkot Jayapura.

Salah satunya, Dirut RS Abepura John Manangsang, dalam kesempatan yang sama mengatakan langka yang diambil Discapil ini adalah sebuah terobosan dimana Pemkot menerjemahkan UU Kependudukan, bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan khususnya persalinan di RS Abepura.

“Karena sangat sulit untuk mendapatkan akta kelahiran dan setelah melakukan kerja sama ini maka anak setelah lahir satu minggu kemudian sudah bisa mendapatkan akte kelahiran secara gratis,” bebernya.

Sementara, Direktur RS Dok II, dr. Yeri mengaku sangat menyambut gembira langka yang diambil Pemkot sebagai salah satu program prioritas karena hal seperti ini tidak dilakukan di kabupaten/kota yang lain di Papua.

“Untuk Rumah Sakit Dok II langkah ini sangat bermanfaat serta aspek pelayanan bisa tercapai karena pada proses pengambilan akte kelahiran dilakukan saat kunjungan bayi dan ibu untuk melakukan imunisasi dan pemeriksaan yang lain sehingga program Pemerintah kota dapat tercapai,” paparnya.

Direktur RS Bhayangkara, Kompol. dr. Hery Spu, juga menambahkan yang menjadi kendala bagi RS Bhayangkara dalam melayani masyarakat adalah masalah identitas, seperti KTP.  Karena, hampir semua pelayanan kesehatan menggunakan BPJS, KPS dan syarat utama adalah masalah identitas.

“Kalau tidak ada identitas maka akan menyulitkan pihak rumah sakit untuk melakukan pelayanan sehingga dengan adanya percepatan untuk melakukan pengurusan ini maka ini merupakan langkah maju. Karena akte kelahiran ini merupakan dokumen pertama bagi anak bayi yang baru lahir sehingga di kemudian hari dia bisa mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi