News Ticker

Diduga, Perusahaan Kayu Di Waepoti Tak Miliki Dokumen

Salah satu perusahaan penebang kayu yang kini beroperasi pada areal hutan Desa Waepoti Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru diduga kuat telah melakukan praktek ilegal loging.
Share it:
Namlea, Dharapos.com
Salah satu perusahaan penebang kayu yang kini beroperasi pada areal hutan Desa Waepoti Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku diduga kuat telah melakukan praktek ilegal loging.
Kayu hasil penebangan di desa Waepoti

Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir  tak miliki dokumen resmi dari Pemerintah Daerah.

Praktek ilegal loging yang telah berjalan selama tahun 2014 itu, mulai tercium oleh pihak Kepolisian Sektor Waplau. Tim yang dipimpin Kapolsek Kecamatan Waplau, Iptu Tajudin Duila bersama jajarannya langsung mendatangi perusahaan tersebut guna menanyakan dokumen.

Namun karyawan yang ada disana tidak bisa melayani permintaan Kepolisian tersebut dan tidak bisa menunjukan dokumen resmi kepada petugas kepolisian.

Fakta ini ditanggapi secara serius oleh Koordinator Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Maluku, Ikram Mukadar.

Menurutnya, bila petugas Kepolisian setempat mendatangi perusahaan tersebut untuk selanjutnya menanyakan dan  ingin mengatahui dokumen/surat- surat dari perusahaan yang melakukan kegiatan penebangan kayu di areal Desa Waepoti dan tidak dilayani pihak perusahan maka LIRA menuding perusahaan tersebut adalah Ilegal yang sengaja merampas dan mencuri kayu di areal HPH Petuanan Desa Waeapoti.

Perusahan penebang kayu loging yang beroperasi tahun ini di belakang Desa Waepoti merupakan perusahaan milik Fery Tanaya yang juga digelar Siraja Hutan yang sering melakukan praktek pembalakan liar yang pada akhirnya menyusahkan masyarakat di kecamatan itu.

Lebih lanjut, bebernya, perusahan itu dimiliki Fery Tanaya, dan telah melakukan praktek ilegal loging/operasi pada areal HPH milik PT Wana Potensi Nusa.

“Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen kepada petugas kepolisian, maka perusahan tersebut  jelas-jelas Ilegal karena telah dengan sengaja merampas dan mencuri hak rakyat daerah ini,” kecam Mukadar.

Untuk itu secara kelembagaan, LIRA meminta kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru, untuk segera memanggil untuk selanjutnya memeriksa dokumen/surat resmi dari Perusaan tersebut.

“Bila dilakukan pembiaran, maka kedepan hutan daerah ini akan mengalami malapetaka dan menyusahkan orang banyak,” pintanya.

(Rifai)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi