News Ticker

SKPD Wajib Terapkan SAP Berbasis Akrual

Konsekuensinya diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, adalah kewajiban daerah untuk membuat peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kebijakan dan sistem akuntansi Pemerintah daerah paling lambat 31 Mei 2014.
Share it:
Lukas Enembe, S.IP, MH
Papua, Dharapos.com
Konsekuensinya diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, adalah kewajiban daerah untuk membuat peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kebijakan dan sistem akuntansi Pemerintah daerah paling lambat 31 Mei 2014.

Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan seluruh instansi Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah diharuskan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual paling lambat tahun depan (2015).

“Atas kewajiban ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menyelesaikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Nomor 4 C Tahun 2014 tentang Kewajiban Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 4 A tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua pada Februari 2014,” terangnya kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Selasa (16/12).

Dikatakan Gubernur, PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, merupakan penyempurnaan dari PP No. 24 Tahun 2005. Dengan berubahnya regulasi tersebut maka akan berdampak terhadap perubahan yang cukup signifikan dalam unsur laporan keuangan yang harus disajikan.

“Bertambahnya tiga laporan keuangan sehingga menjadi tujuh laporan, yakni laporan realisasi anggaran, operasional, perubahan ekuitas, keuangan, perubahan saldo anggaran lebih, neraca dan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tambah Gubernur, dengan penerapan akuntansi Pemerintah berbasis akrual, diharapkan akan memperoleh manfaat, berupa gambaran yang utuh atas posisi keuangan Pemerintah daerah agar setiap rupiah yang digunakan dapat terukur baik dan tepat sasaran.

“Penerapan standar akuntansi berbasis akrual akan bermanfaat untuk memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan Pemerintah, menunjukkan bagaimana aktivitas Pemerintah dibiayai dan bagaimana Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kasnya, meningkatkan daya pengelolaan anggaran, aset dan kewajiban Pemerintah," kata orang nomor satu di provinsi paling timur Indonesia ini.

Basis akrual sangat familiar pada lebih banyak orang dan lebih komprehensif dalam penyajian informasinya, dan menyediakan data yang lebih meningkat ketika Pemerintah melakukan kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan ekonomi.

“Dengan adanya informasi yang lebih transparan mengenai biaya Pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi yang lebih konperhensif, tidak sekedar informasi yang berbasis kas,” terangnya.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi