News Ticker

Bupati Dogiay Marahi Wartawan Usai Diperiksa Polda Papua

Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua memeriksa Bupati Dogiay, Thomas Tigi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 32 Milyar.
Share it:
Papua, Dharapos.comTim Penyidik Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua memeriksa Bupati Dogiay, Thomas Tigi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012-2013  senilai Rp 32 Milyar.

Ilustrasi kasus korupsi
Dari pantauan media ini, pemeriksaan berlangsung,  Jumat (12/12)  pagi   pukul 09.00 WIT hingga Pukul 18.00 WIT. Bupati diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai saksi terkait dengan aliran dana Bansos yang terjadi di Pemkab Dogiay.

Usai diperiksa, Bupati dengan menggunakan baju safari yang didampingi ajudannya tidak mau berkomentar atas pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

Bahkan, Bupati sengaja jalan memutar dalam ruangan penyidik Reskrimsus untuk menghindari dari kerumunan para kuli tinta.

“Saya tidak mau berkomentar, saya sudah cukup berkomentar kepada penyidik.  Kalian Tanya ke sana. Saya tidak mau berkomentar. Kalian mengerti ya,” ujarnya kepada wartawan.
Disinggung, soal dugaan penyalahgunaan dana Bansos di Dogiay, dirinya menolak.

“Saya tidak komentar, dari pada saya buang rekaman itu nanti ya.  Saya tidak mau komentar,” kata
Bupati lagi menjawab pertanyaan wartawan dengan nada emosi.

Akhirnya Bupati keluar dari ruang Reskrim didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Jefri Siagian dan sejumlah penyidik lainnya menuju ke dalam mobil Avanza warna hitam bernomor polisi DS 135 HD.

Dari data yang diperoleh media, pemeriksaan terhadap Bupati Thomas Tigi dilakukan selama 10 jam dari pukul 09.00 WIT r pukul 18.00 WIT, dengan jumlah pertanyaan mencapai 55 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Banso yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Dogiay tahun anggaran 2012-2013, dengan nilai  Rp32 Milyar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan
Laporan Polisi (LP) nomor.133/VIII/2014 tentang dugaan TPK dana Hibah dan Bansos Kabupaten Dogiyai tahun 2012 dan 2013 senilai Rp32 Miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Pudjo Hartono ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim penyidik terkait pemeriksaan Bupati Dogiay tersebut.

“Tadi saya ditelepon penyidiknya, tapi saya minta untuk di SMS. Sampai  sekarang belum saya dapat laporan,” kata Pudjo Hartono via selulernya tadi malam.
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi