News Ticker

Awal 2015, 5 Hari Kerja Efektif Tidak Akan Berlaku Lagi

Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitzael S. Temmar belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang pelaksanaan uji coba penetapan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemkab MTB tertanggal 25 Agustus 2014 dimana pemberlakuannya dimulai pada 1 September 2014 hingga 1 Februari 2015 mendatang.
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitzael S. Temmar belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang pelaksanaan uji coba penetapan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemkab MTB tertanggal 25 Agustus 2014 dimana pemberlakuannya dimulai pada 1 September 2014 hingga 1 Februari 2015 mendatang.

Mathias Malaka, SH, M.TP
Sumber data resmi dari Pemkab MTB yang diperoleh Dhara Pos menyebutkan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Bab II Keputusan Bupati, maksud dan tujuan dilakukannya uji coba pemberlakuan 5 (lima) hari kerja adalah untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur untuk bekerja secara maksimal.

Sementara tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan pegawai, meningkatkan disiplin kerja pegawai, meningkatkan kinerja, produktivitas kerja dan efektivitas serta efisiensi kerja pegawai. Selain itu langkah ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik.

Pekan kemarin, Bupati Temmar setelah melakukan evaluasi berkesimpulan bahwa tidaklah efektif jika diberlakukan prinsip 5 hari kerja tersebut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka, SH, M.TP, kepada Dhara Pos, disela-sela acara syukuran HUT KORPRI dan HUT Dharma Wanita Persatuan di gedung kesenian Saumlaki, baru-baru ini.

Dikatakan, meskipun terhitung baru diterapkan per 1 September 2014 lalu namun kebijakan ini dipandang tidak menguntungkan bagi daerah namun merugikan daerah dari keterbatasan anggaran yang dimiliki saat ini.

Hal itu belum lagi diperparah dengan faktor kemalasan PNS dimana para PNS selalu lalai terhadap waktu kerja yang telah ditetapkan.

“Kita sudah evaluasi dan kemungkinan besar awal tahun depan kita akan kembali ke enam hari kerja. Karena kita uji coba di tahun ini bukan hanya soal disiplin PNS tetapi bagaimana kesiapan anggaran untuk membiayai pelaksanaan 5 hari kerja tersebut. Jangan sampai kita keluarkan biaya yang begitu besar untuk anggaran makan dan minum PNS sementara pegawainya tidak disiplin, kan daerah rugi mengeluarkan biaya seperti itu,” terang Sekda.

Penghapusan keputusan Bupati itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan untuk tetap dianggarkan biaya lembur bagi PNS yang menjalankan tugas-tugas kedinasan melebihi jam kerja.

(mon)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi