News Ticker

Aplikasi SPSE, Pemerintah Dan Penyedia Harus Seragam

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, upaya perbaikan peningkatan pelayanan publik terus dilakukan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, upaya perbaikan peningkatan pelayanan publik terus dilakukan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa.

Matias Benoni Mano
Hal tersebut perlu dilakukan agar terciptanya penyeragaman pemahaman dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik sesuai aturan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa telah melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi para penyedia barang/Jasa.

Sosialisasi yang di laksanakan Selasa (16/12) di aula Sian Soor, Kantor Walikota Jayapura dan diikuti lebih kurang 200 para penyedia barang/jasa yang ada di kota Jayapura.

Walikota Jayapura Dr. Benhur Tommi Mano, MM dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Kota Jayapura, Drs. M. Nurjainuddin Konu mengatakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi.

“Aturan tersebut menuntut agar senantiasa selaku penyedia barang dan jasa pemerintah dan juga aparatur pemerintah sebagai pengguna barang dan jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai regulasi yang mengatur pola kerja,” ungkapnya.

Hal itu harus dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, sehingga perbaikan peningkatan pelayanan publik dapat tercapai.

Dijelaskan, pengadaan barang dan jasa telah mengalami perubahan sehingga membutuhkan tata kelola yang baik dan benar.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik diperlukan pemahaman  yang menyeluruh dari seluruh pelaku pengadaan baik sistem maupun stan dokumen pengadaan,” jelas Walikota.

Aplikasi sistem pengadaan secara Elektronik adalah aplikasi yang disediakan oleh pemerintah yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para penyedia barang dan jasa.

Olehnya itu, Walikota mengharapkan agar para peserta dalam mengikuti sosialisasi agar bisa memahami
substansi informasi dan pelaksanaan aplikasi SPSE dalam proses pengadaan barang pemerintah, serta menyusun dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Layanan Pengadaan kota Jayapura, Matias Benoni Mano kepada sejumlah wartawan usai kegiatan sosialiasi menguraikan sasaran sosialisasi adalah untuk para penyedia Barang dan Jasa yang ada di kota Jayapura.

“Tujuannya untuk penyeragaman pemahaman kepada para penyedia karena ke depan sudah mulai masuk ke sistem pengadaan secara elektronik,” urainya.

Peserta Sosialisasi SPSE
Pemkot dalam hal ini Kantor Layanan, panitia maupun pokja secara bertahap telah melatih para penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan secara elektronik. Dengan demikian harapan ke depan agar para penyedia Barang dan Jasa mempunyai pemahaman yang sama.

“Pemerintah dan penyedia harus ada pada satu pemahaman yang sama sehingga proses pengadaan secara elektronik bisa berjalan dengan baik. Memang, ada sebagian penyedia telah memahami sistem ini namun ada juga yang belum sehingga langka awalnya dengan kegiatan sosialisasi seperti ini,” cetus Matias.

Direktur Pengembangan SPSE LKPP RI Jakarta mengakui berdasarkan penelitian salah satu lembaga di Jakarta terhadap persepsi penyedia barang dan jasa bahwa transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa dinilai sangat baik.

“Namun di sisi lain para penyedia masih meragukan integritas dari pengelolanya,” tegasnya.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi