News Ticker

Tak Penuhi Undangan DPRD, Bupati Diminta Copot Pimpinan SKPD

Momentum pelaksanaan sidang paripurna maupun berlangsungnya pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif terkait dengan pengembangan daerah ini kedepan maupun tentang kebutuhan dan tuntutan masyarakat di Negri Bupolo sudah menjadi prioritas utama.
Share it:
Namlea, Dharapos.com
Momentum pelaksanaan sidang paripurna maupun berlangsungnya pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif terkait dengan pengembangan daerah ini kedepan maupun tentang kebutuhan dan tuntutan masyarakat di Negri Bupolo sudah menjadi prioritas utama.

Namun sayangnya, sering kali terjadi sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan yang tidak hadir atau bahkan enggan dalam setiap undangan rapat di DPRD .

“Kami berharap kepada semua pimpinan SKPD maupun Badan yang bertugas di lingkup Pemda Buru untuk tetap menghormati dan mentaati undangan kami. Hal ini wajib dilakukan agar kehadiran pimpinan SKPD maupun Badan merupakan harapan untuk dapat menyelesaikan harapan dan tuntutan rakyat,” himbau salah satu anggota Dewan yang enggan namanya dimuat, baru-baru ini.

Karena, menurut sumber, tanpa hadirnya pimpinan SKPD maupun Badan maka otomatis agenda pembahasan tidak akan berjalan maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Tetapi, bila pimpinan SKPD maupun Badan yang tak hadir menghadiri undangan DPRD namun masih berada di kota kabupaten, maka sebaiknya Bupati Buru perlu mengambil langkah tegas untuk mencopot yang bersangkutan dan diganti dengan orang yang mampu,” tegasnya.

Sebelumnya, sesuai tuntutan rakyat Bupolo, Ketua DPRD, Iksan Tinggapy saat memimpin sidang Senin (17/11) terkait Paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Buru mengatakan sebagai lembaga presentase rakyat, DPRD tidak mungkin dapat dilepaspisahkan dari kehidupan masyarakat yang diwakilinya.

Dirinya menegaskan, secara moril DPRD mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selaku konstituennya.

“Dalam konteks itulah lembaga ini diberikan kewenangan mutlak untuk memainkan peranannya dengan menggunakan tiga fungsi utama yaitu pengawasan pembangunan, pembentukan Perda serta penetu kebijakan anggaran bersama Pemerintah Daerah,” tegas Tinggapy .

Olehnya itu, fungsi tersebut dikokritkan dalam berbagai peran AKD yang sekaligus merupakan unjuk tombak dan mata rantai penggerakan lembaga mendataris rakyat.

“Kewenangan dan otoritas lembaga tersebut tertuang dalam berbagai agenda kerja lembaga yang dikemas guna merumuskan dan melahirkan keputusan polotik lembaga yang bersumber dari akal, hati dan pikiran yang bersih,” pungkasnya.

(Rifai)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi