News Ticker

Kontraktor Pengadaan Batik Pemkot Jayapura Masuk DPO

Kontraktor pengadaan Batik Papua pada Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2012 berinisial WN kini di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Share it:
Papua, Dharapos.com
Lucky Kubela, SH

Kontraktor pengadaan Batik Papua pada Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2012 berinisial WN kini di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tumpak Simanjuntak SH, melalui Kasi. Intel, Lucky Kubela, SH kepada sejumlah wartawan, Senin (20/10) di Jayapura.

“WN bersama JB sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan sebelumnya. Penetapan WN masuk DPO lantaran 3 kali di panggil namun tidak pernah menghadiri panggilan Kejari,” ungkapnya.

Dijelaskan, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi pada Pengadaan Batik pada Pemkot Jayapura tahun anggaran 2012 senilai Rp 1.7 Milyar. Sedangkan, JB yang sudah dipanggil dua kali, namun belum juga memenuhi panggilan dengan alasan yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Tadi pengacaranya datang membawa surat yang menyampaikan bahwa JB tidak hadir karena sakit,” katanya.

Simanjuntak, terang Kubila, juga menegaskan seharusnya setiap panggilan yang dilayangkan, tersangka atau saksi seharusnya  bersikap koperatif untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukan. Namun WN ternyata tidak koperatif hingga panggilan kedua, sehingga pihaknya memasukkan yang bersangkutan dalam DPO.

Disinggung pemeriksaan terhadap CL sebagai saksi beberapa waktu, Simanjutak yang baru menjabat sebagai Kajari Jayapura mengaku masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan.

“Penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan itu dan kasus ini akan terus bergulir. Mungkin besok kami ada tindakan lain,” janjinya.

Mengenai tudingan masyarakat bahwa kejaksaan tebang pilih dalam kasus tersebut, Simanjuntak membantah tudingan  tersebut.

“Itu hanya  persepsi masyarakat. Tentunya tidak ada tebang pilih, nyatanya kita sudah lakukan panggilan kepada tersangka dan pemeriksaan saksi dan WN sudah kami tetapkan DPO,” pungkasnya. (HRZ)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi