News Ticker

2013, Polda Papua Masuk 2 Besar Nasional Penanganan Korupsi

Kinerja Kepolisian Daerah Papua dalam penanganan berbagai kasus korupsi patut mendapat apresiasi.
Share it:
Papua, Daharapos.com
Kinerja Kepolisian Daerah Papua dalam penanganan berbagai kasus korupsi patut mendapat apresiasi.
Prestasi yang luar biasa telah diraih Institusi kepolisian di tanah Papua ini dengan berhak menduduki urutan dua besar nasional.
Kombes. Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.S.IK

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.S.IK kepada Dharapos.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10) menyatakan prestasi yang diraih Polda Papua sangat luar biasa.

“Penanganan kasus yang di lakukan Polda Papua bersama jajaran di tahun 2013, kita menduduki dua besar nasional dengan jumlah kasus 65. Kondisi tiga bulan terakhir dan sebelum mengakhiri tahun 2014,  kasus yang saat ini sedang ditangani cukup banyak,” terangnya.

Jumlah kasus yang di tangani Polda Papua saat ini, kata Sulistyo, diantaranya P21 terdapat 41 kasus dan tahap dua ada 26 kasus.

Selain itu, lanjut Perwira tiga melati tersebut, ada tujuh Polres yang belum selesai dalam penanganan kasus sehingga diminta kepada Kapolres masing-masing untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Karena di setiap Polres masih ada sejumlah kasus yang jadi tunggakan dan belum terselesaikan dalam arti para saksi belum di periksa serta hasil audit BPKP yang belum juga selesai serta bukti penunjang yang masih harus dipenuhi,” lanjutnya.

Kalau tidak segera di lembur, tambah Sulistyo, maka akan menjadi tunggakan untuk tahun 2015 karena biasanya sudah ada kerugian negara dan hasil audit juga telah ada hanya penyelesaian penyelidikan terhadap saksi belum lengkap.

“Sehingga diharapkan tahun 2014 ini penanganan kasus dapat melewati 65 kasus karena ada 128 kasus yang di tangani Polda Papua dan 41 kasus yang P21, sedangkan tahap dua ada 26 kasus. Kalau beberapa Polres dapat selesaikan satu atau dua kasus maka target 65 kasus selesai dapat terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, ada juga beberapa Polres yang mendapat pujian yaitu Polres Timika yang telah menyelesaikan 8 berkas kasus. Sementara, Polres Jayapura, Polres Teluk Wondama, Polres Sarmi yang di target 2 malah berhasil tuntaskan 3 kasus.

Selain itu ada juga Polres yang perlu di evaluasi karena ada berkas yang belum di selesaikan diantaranya Polres Sorong, Polres Yapen, Polres Keerom dan Polres Sorong Selatan.

“Polres tersebut telah diminta untuk berkonsultasi ke Polda Papua apa saja yang menjadi kesulitan ataukah saksi yang pindah alamat atau ada di luar Papua sehingga dicari solusinya agar berkas bisa cepat diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi harus diperlukan ketelitian dan tidak boleh bertindak arogan dalam pengertian kalau memang ada kasus yang dapat di SP3 dalam arti dihentikan karena tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

“Karena dalam penaganan kasus tersebut ada yang namanya keseimbangan hukum di mana asas keseimbangan hukum dan keadilan sangat penting karena kalau tidak ada kesalahan maka dihentikan atau SP3,” tutupnya. (dp-25)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi