News Ticker

Pemkab MTB Lakukan Uji Coba Penerapan 5 Hari Kerja Efektif

Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitzael S. Temmar akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang pelaksanaan uji coba penetapan 5 hari kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten MTB tertanggal 25 Agustus 2014 dimana pemberlakuannya dimulai pada 1 September 2014 sampai dengan 1 Pebruari 2015 mendatang.
Share it:
Drs. Bitzael S. Temmar 
Saumlaki,
Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitzael S. Temmar akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang pelaksanaan uji coba penetapan 5 hari kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten MTB tertanggal 25 Agustus 2014 dimana pemberlakuannya dimulai pada 1 September 2014 sampai dengan 1 Pebruari 2015 mendatang.

Sumber data resmi dari Pemkab MTB menyebutkan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Bab II keputusan Bupati, maksud dan tujuan dilakukannya uji coba pemberlakuan 5 hari kerja adalah untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur untuk bekerja secara maksimal.

Sementara tujuan ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah: menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan pegawai, meningkatkan disiplin kerja pegawai, meningkatkan kinerja, produktivitas kerja dan efektivitas serta efisiensi kerja pegawai. Selain itu langkah ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik.

Jumlah hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati tersebut adalah 5 hari yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat atau total 37 jam dan 30 Menit dengan ketentuan bahwa untuk Senin - Kamis jam kerja dimulai dari pukul 08:30 – 16:30 WIT dengan waktu istrirahat pukul 12:00 – 12:30 WIT, sementara untuk Jumat Jam kerja dimulai dari pukul 08:30 – 13:30 WIT.

Penetapan uji coba 5 hari kerja ini dikecualikan bagi beberapa SKPD atau unit kerja untuk tidak menerapkan hal tersebut dimana SKPD atau unit tersebut melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifat tugasnya tidak dapat ditunda atau dapat dikatakan mendesak dalam penanganannya seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas yang melaksanakan 6 hari kerja dengan hari dan jam kerjanya diatur yakni Senin - Kamis dimulai dari pukul 08:00 – 15:00 WIT, Jumat dimulai pukul 07:30 – 12:00 WIT dan Sabtu dimulai pukul 08:00 – 13:00 WIT.

Sementara itu, dalam peraturan bupati ini pula tidak diberlakukan bagi satuan pendidikan yang meliputi TK, SD, SMP, serta SMA dan SMK karena mereka tetap mengikuti hari dan jam kerja sebagaimana diatur oleh Peraturan Perundangan yang berlaku.

Untuk SKPD atau unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifat tugasnya tidak dapat ditunda atau dapat dikatakan mendesak dalam penanganannya selain RSUD dan Puskesmas seperti Disdukcapil, Dishubkominfo, Bagian pengembangan perindustrian dan perdagangan, Kantor pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, Pencegahan dan pemadam kebakaran pada Badan Pengelolah Lingkungan Hidup, Kantor Camat dan Lurah serta unit lain dilakukan pengaturan dengan sistem pembagian tugas jaga bergilir (shifting system) pada Sabtu yang dimulai dari pukul 20:00 – 00:30 WIT dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pimpinan SKPD atau Unit kerja masing-masing.

Selama dilaksanakannya uji coba 5 hari kerja dan 8 jam kerja tersebut, Sekretaris Daerah MTB bakal membentuk tim evaluasi dari SKPD terkait untuk menilai kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mon)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi