News Ticker

Pemilik Café Marina Cs Dan Kanpel Saumlaki Saling Klaim Lahan

Untuk kepentingan perluasan areal pelabuhan dan pembangunan sarana-prasarana penunjang, pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki belum lama ini menyurati pemilik café Marina pimpinan Piter Futwembun guna membongkar teras depan bangunannya yang telah berada dalam wilayah pembangunan pagar tembok, gapura, lampu penerangan dan median pembatas tengah jalan.
Share it:
Eduardus Futwembun, SH

Saumlaki, 
Untuk kepentingan perluasan areal pelabuhan dan pembangunan sarana-prasarana penunjang, pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki belum lama ini menyurati pemilik café Marina pimpinan Piter Futwembun guna membongkar teras depan bangunannya yang telah berada dalam wilayah pembangunan pagar tembok, gapura, lampu penerangan dan median pembatas tengah jalan.

Hal ini menuai perlawanan pihak café marina yang mengaku tidak puas oleh karena tanah tersebut telah resmi menjadi milik sendiri. Pemilik café marina melalui Lembaga Bantuan Hukum akhirnya melakukan somasi kepada pihak Kantor UPP kelas II Saumlaki.

Kepada Dhara pos di ruang kerjanya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Informasi Indonesia  dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabuapaten Maluku Tenggara Barat, Eduardus Futwembun, SH mengatakan pihaknya telah mengajukan Somasi tertanggal 1 Agustus 2014 kepada pimpinan Kantor UPP Kelas II Saumlaki terkait surat pemberitahuan pembongkaran teras depan Café Marina tanggal 30 Juli 2014.

Futwembun mengaku jika surat tersebut sangat kontradiktif oleh karena secara sah bangunan dan lokasi café Marina bukan milik kantor UPP kelas II Saumlaki. Hal ini sejalan dengan telah adanya bukti kepemilikan lahan berdasarkan surat pelepasan lahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Olilit tahun 2012 lalu.

Selain itu,LBH beranggapan bahwa perlakuan pihak kantor UPP kelas II Saumlaki sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap kliennya.

“Bahwa sebagaimana layaknya tupoksi seorang birokrat adalah abdi negara harus tahu aturan. Ini kan libur nasional kok kenapa dalam suratnya tertanggal 30 Juli 2014 dan tidak pakai cap telah menginstruksikan untuk pembongkaran pada tanggal 1 Agustus 2014, ini menurut kami tergesa-gesa dan ada alasan apa? Ini menurut kami adalah cara-cara pemerasan dan Pungli,” ujarnya.

Dalam bukti-bukti yang ditunjukan Futwembun, terdapat surat perpanjangan kontrak oleh pimpinan
Kantor UPP Kelas II sebelumnya tertanggal 28 April 2007 yang isinya memberikan ijin pemakaian lokasi di areal pelabuhan sejak 1 Mei 2007 hingga berakhir pada 1 Mei 2017 dengan biaya sewa sebesar Rp. 20 juta rupiah.

Bukti lain yang lebih memperkuat status kepemilikan lahan menurut Futwembun adalah telah adanya Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah oleh kepala Desa Olilit, Fr. Salembun, BA dengan nomor: 593/36/II/DS.OL./2012.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Futwembun mengaku telah menyurati pihak pimpinan kantor UPP Kelas II Saumlaki  untuk tidak melakukan pembongkaran dan menghentikan rencana pembangunan sarana kepelabuhanan diatas areal milik café marina.

“Apabila hal ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki, Jece Julita Piris, SE, M.Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (8/8) mengatakan terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak LBH Saumlaki, pihaknya telah melakukan jawaban atas somasi atau klarifikasi tersebut.

Jece Julita Piris, SE, M.Si
Dia mengatakan, sangat berkeberatan atas tuduhan LBH yang dialamatkan baginya selaku pejabat egara. Tuduhan LBH yakni dirinya terkesan arogan dan ada indikasi pungli atau pemerasan terhadap pemilik café Marina menurutnya sangat mencemarkan nama baiknya selaku pejabat negara yang ditugaskan di daerah.

Kepada Dhara pos sembari menujukan sejumlah bukti, Piris mengakui jika sesuai rencana tata ruang wilayah pelabuhan, pihaknya telah menyurati pimpinan café Marina di tahun lalu untuk mencari areal lain di luar wilayah pelabuhan sehingga tudingan yang dialamatkan bagi dirinya bahwa telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan HAM adalah sangat tidak benar.

“Jadi begini pak, untuk diketahui bahwa kami telah mengeluarkan surat kepada pemilik café marina pada tanggal 6 Maret 2013. Surat itu berisi himbauan untuk mencari lahan diluar wilayah pelabuhan karena ditahun 2014 akan dilakukan pengembangan pelabuhan. Ini suratnya nomor UM.101/1/2/UPP.SKI-13,” bebernya sembari menunjukan sejumlah bukti tersebut.

Dikatakan, bukti perjanjian sewa-menyewa tanah yang ditandatangani oleh Corneles Sumah (pimpinan kantor UPP kelas II sebelumnya – Red) dengan Piter Futwembun – pemilik café marina telah jelas yakni pada pasal 8 mencantumkan keterangan bahwa apabila di kemudian hari lokasi tersebut akan digunakan oleh pihak kantor UPP kelas II Saumlaki untuk kepentingan pembangunan fasilitas kepelabuhanan maka pemilik café marina bersedia untuk pindah lokasi yang di tunjuk oleh pihak Kantor UPP kelas II tanpa menuntut ganti rugi.

“Sehingga kami mohon pengertian baik dari direktur CV. Gosali Indah atau pemilik café marina untuk mengosongkan lokasi tersebut agar pembangunan fasilitas pelabuhan segera dilaksanakan,” himbaunya.

Selain itu, pihaknya sangat menyayangkan bahwa selain surat perjanjian sewa-menyewa tersebut pada tahun 2004 antara kantor UPP kelas II Saumlaki dengan pemilik café marina ternyata pimpinan café marina telah secara diam-diam mengurus surat keterangan hak kepemilikan atas tanah dari pemerintah desa Olilit.

“Hal ini menandakan bahwa telah terjadi tindakan penipuan untuk menguasai lahan pelabuhan yang dipakai oleh café marina sehingga selaku kepala kantor, saya memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut kembali surat perjanjian tersebut. Kedepan, dalam bentuk apapun, kegiatan pembangunan sesuai APBN 2014 kantor UPP kelas II Saumlaki tetap dilaksanakan,”pungkasnya.

Untuk diketahui hingga berita ini naik cetak, tercatat telah ada beberapa kali mediasi antar kedua belah pihak dengan melibatkan pihak Pemerintah desa Olilit namun belum ada keterangan tambahan terkait akhir dari persoalan dimaksud. (mon)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi