News Ticker

Terbukti Langgar Aturan, 8 Parpol Adukan KPU Buru Ke Bawaslu

Delapan partai politik mengadukan Komisioner lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena terbukti melanggar aturan Pemilihan Umum Legislatif.
Share it:
Kantor Bawaslu RI
Namlea,
Delapan partai politik mengadukan Komisioner lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena terbukti melanggar aturan Pemilihan Umum Legislatif.

KPUD Buru, sesuai dengan data yang diterima media ini, terbukti meloloskan calon anggota legislatif DPRD Buru asal Partai Golkar, dengan nomor urut 6 atas nama Marselus Besan pada daerah pemilihan (dapil) Buru III Kabupaten Buru dengan cara merubah jenis kelamin yang bersangkutan.

Padahal, sebenarnya yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki namun diubah menjadi perempuan.
KPU Buru juga terbukti telah melanggar aturan terkait penempatan Daftar Urut Calon Tetap (DCT) anggota DPRD yang sama sekali tidak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk Dapil Buru III.

Informasi yang dihimpun media ini, berdasarkan kopi soft file dari KPU Kabupaten Buru, tanggal 22 Agustus 2013, tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Buru dalam Pileg 2014, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Daerah Pemilihan Buru III (Tiga), susunan calon anggota DPRD Buru dari Partai Golkar, sebagai berikut :

No. URUT
NAMA
JENIS KELAMIN
ALAMAT
1.
Ir. MAKSIN BUGIS
L

2.
SURAIS ELWARU, S.Ag
P

3.
ALHAM BIHUKU, S.Sos
L

4.
SUROSO, SE
L

5..
MUHAMAD RUM SOPLESTUNY, SE
L

6.
MARSELUS BESAN
P

7.
INDRIH MARIANA SAINUN, SS
P

8.
SUGIANTO, SE
L

9
NYAI NUNUNG NURLIANA
P


Sementara, sesuai Lampiran II.3 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013, Tanggal 9 Maret 2013, untuk contoh penempatan bakal calon perempuan pada daerah pemilihan dengan alokasi 9 Kursi, sebagai berikut:

No. URUT
PAS FOTO
NAMA CALON
KETERANGAN
1
2
3
4
1.
-
Nama Calon Laki-Laki



TIDAK
MEMENUHI SYARAT
2.
-
Nama Calon Perempuan
3.
-
Nama Calon Laki-Laki
4.
-
Nama Calon Laki-Laki
5.
-
Nama Calon Laki-Laki
6.
-
Nama Calon Laki-Laki
7.
-
Nama Calon Perempuan
8.
-
Nama Calon Laki-Laki
9.
-
Nama Calon Perempuan

Atas fakta-fakta tersebut, Komisioner M. Iskandar Rada, SE dan Anggota KPU Buru periode 2009- 2014 dilaporkan oleh 8 parpol masing-masing Bambang Riyadi, SE selaku Ketua DPC Partai Hanura Buru, Ali Bafagih selaku Plt. Ketua DPC Partai Gerindra, Buru, Sofyan Solissa, SH, selaku Ketua DPD PAN Buru, Abdullah Buamona, selaku Ketua DPC Partai NasDem Buru, Hamsin selaku Ketua DPC PBB Buru, Irwan Busou, ST, Pengurus Harian DPC Partai Demokrat Buru, Dahlan Besan, selaku Pengurus Harian DPC Partai PKPI Buru dan Ardiansyah Asdar, STP.MM, anggota DPC Partai Gerindra Buru

Tuntutan para pelapor diantaranya meminta Bawaslu RI untuk menyidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2014, yang dilakukan oleh Komisioner KPU Buru, dan memerintahkan KPU Buru, untuk membatalkan seluruh perolehan suara Partai dan Calon Anggota DPRD Buru dari Partai Golkar untuk dapil Buru III (Tiga).

Kedua, mendiskualifikasi partai Golkar, serta membatalkan seluruh perolehan suara partai dan calon anggota DPRD dari Partai Golkar untuk dapil Buru III (Tiga) karena tidak sah serta batal atau gugur demi hukum.

Ketiga, memerintahkan KPU Kabupaten Buru, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada dapil Buru III (tiga), yang di ikuti semua partai politik peserta Pemilu 2014, tanpa Keikutsertaan Partai Golongan Karya (Golkar), karena tidak memenuhi syarat Daftar Calon Tetap (DCT), untuk penempatan nomor urut keterwakilan 30% perempuan.
Bukti tanda terima pengaduan atau Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2014 oleh Komisioner KPU Buru, ditingkat Panwaslu Buru teregister No: 08/Panwas/Kab.Buru/2014 dan Bawaslu Provinsi Maluku, teregister no: 14/LP/PILEG/IV/2014.

Selain mengadukan kasus tersebut ke Bawaslu, para pelapor juga menyampaikan aduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.

Kepada DKPP, mereka meminta untuk segera memanggil, menyidang dan memberi sanksi pemberhentian Ketua, M. Iskandar Rada SE, beserta Anggota KPU Buru, dari jabatannya. Dan, meminta DKPP, memerintahkan Komisioner KPU Buru melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada dapil Buru III (Tiga), yang di Ikuti semua parpol peserta Pemilu, tanpa keikutsertaan Partai Golkar, karena tidak memenuhi syarat Daftar Calon Tetap (DCT), untuk penempatan nomor urut keterwakilan 30% perempuan.(dp)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi