News Ticker

Sidang Putusan Belum digelar, Amar Putusan telah Beredar

maluku, korupsi, hukum, aru, dobo
Share it:
Ambon,
Aneh bin ajaib !!! Sidang putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana MTQ tingkat Provinsi Maluku XXIV tahun 2012 di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dengan terdakwa Umar Djabumona belum juga digelar, namun amar putusan majelis hakim yang belum dibacakan dalam persidangan tersebut, kini beredar luas ditengah-tangah masyarakat di Dobo.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hengky Hendradjadja SH selaku hakim ketua ini memutuskan memvonis bebas murni Umar Djabumona selaku tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait dengan hal itu, salah satu tokoh pemuda Kabupaaten Kepulauan Aru, Collin Lepuy kepada wartawan, Senin (10/2) mengungkapkan beredarnya amar putusan pengadilan tipikor ini, telah menjatuhkan martabat Pengadilan Tipikor Ambon, selaku palang pintu penegakan hukum di Maluku.

“Kami pemuda di Aru serius menyikapi persoalan ini karena ini merupakan perampokan terhadap uang negara, “ papar Lepui sembari menambahkan, beredarnya putusan majelis hakim kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Umar Djabumona ini, diduga lantaran adanya main mata antara pihak Pengadilan Tipikor Ambon dengan pihak-pihak yang menginginkan Djabumona bebas.

Lepui juga mempertanyakan independensi majelis hakim dalam perkara tersebut. Lantaran dengan beredarnya putusan pengadilan yang belum disampaikan dalam persidangan ini menunjukan bahwa kasus tersebut telah dipolitisasi oleh beberapa pihak guna mengakomodir kepentingan-kepentingan golongan tertentu.

“Jika  nantinya putusan majelis hakim Tipikor Ambon ini sesuai dengan putusan yang telah beredar ditengah-tengah masyarakat, maka  kami akan melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bahkan kami juga akan melakukan gerakan besar-besaran baik di Dobo maupun di Ambon guna mempertanyakan hal tersebut, “ tegas Lepui.

Sementara itu, terkait beredar luasnya putusan pengadilan dalam kasus Umar Djabumona yang belum dibacakan dalam persidangan ini,  Lembaga Studi Kajian Publik (eLSKAP) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon guna mempertanyakan hal tersebut.

Surat eLSKAP ini ditanda tangani oleh Bangsa Angkotasan selaku koordinator Divisi Advokat, Hukum dan HAM eLSKAP. Hal ini juga juga dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai.  (***)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi