News Ticker

RSB Ambruk, Perulu: “ Kontraktor Harus Diproses Hukum”

Warga masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya khususnya yang berdomisili di Tiakur/Moa, ibukota MBD, pada Sabtu (16/11) lebih kurang pukul 10.00 Wit digegerkan dengan ambruknya Rumah Sakit Bergerak (RSB) Tiakur milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di samping kompleks perumahan Anggota DPRD MBD.
Share it:

Tiakur, 
Warga masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya khususnya yang berdomisili di Tiakur/Moa, ibukota MBD, pada Sabtu (16/11) lebih kurang pukul 10.00 Wit digegerkan dengan ambruknya Rumah Sakit Bergerak (RSB) Tiakur milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di samping kompleks perumahan Anggota DPRD MBD.
Peta Maluku Barat Daya 
RSB tersebut sebenarnya tidak terlalu besar karena hanya memiliki ukuran panjang 20 meter dan lebar 12 meter. Namun, ambruknya bangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN 2012 ini senilai Rp 8 Milyar, diduga kuat akibat kontraktor yang dipercayakan mengerjakan RSB tersebut  bekerja asal jadi dan amburadul.
Salah satunya, untuk kepadatan pada areal tanah di lokasi berdirinya RSB tidak dilakukan penimbunan dan pemadatan terlebih dahulu sehingga hal inilah yang memicu terjadinya insiden tersebut.  Padahal, bangunan ini baru selesai pada 2012 dan aktivitas RSB tersebut baru mulai berjalan pada 2013 ini.
Pantauan Dhara Pos di lokasi kejadian,  terlihat seluruh fondasi bangunan retak dan hancur akibat tanahnya amblas sedangkan bangunan RSB yang terbuat dari bahan sejenis plastik mengalami ambruk pada bagian tengah.
Sementara, seluruh peralatan medis langsung diungsikan sebagai upaya penyelamatan. Sebagian diungsikan ke Gedung Puskesmas Tiakur, sebagiannya lagi diungsikan ke sejumlah tenda yang diperdirikan di halaman depan areal  RSB.
Dalam insiden tersebut, tidak menimbulkan jatuhnya korban jiwa namun diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.
Menyimak insiden ambruknya RSB ini, anggota DPRD MBD pada Komisi B yang membidangi Perekonomian, Samuel Perulu, kepada Dhara Pos di kediamannya, Minggu (17/11), menyatakan bahwa kontraktor yang menangani pembangunan RSB harus proses hukum.
“Kontraktornya harus dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses hingga masuk terali besi karena sudah menyalahgunakan keuangan negara senilai milyaran rupiah,” tegasnya.
Perulu juga menambahkan, Pemkab MBD harus segera menindak tegas sang kontraktor atau bila perlu merekomendasikan kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kejadian ini karena mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat.(yan)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi