News Ticker

FOMABB beri Apresiasi Polisi Tuntaskan Kasus HAM

Share it:
Maluku - Gunung Botak
Apresiasi positif dari Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) kepada Kepolisian resort Buru dan Kepolisian Daerah Maluku yang telah berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama ini di areal tambang emas gunung botak, pernyatan ini disampaikan Ketua Umum FOMABB, H. Jambrud Warhangan dalam keterangan pers, Kamis (21/11) tadi di Ambon.

Dijelaskan Warhangan, dari 13 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan, Polres Buru telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, M. Hidayat dan Anwar Bessy (Raja Lilialy). Keduanya diminta menghadap dan diambil keterangannya terkait kasus penyerobotan lahan di areal tambang emas gunung botak, di Desa Gogrea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Dari 13 laporan pelanggaran HAM itu diantaranya, laporan perampasan hak ulayat, laporan dugaan tindak pidana korupsi, adanya dua raja di Patuanan Lilialy, persoalan pengolahan dan pemurnian logam, penyerobotan areal tambang emas dan penggunaan bahan tambang alat tong/tromol.
Menurut dia, upaya kepolisian ini juga tidak terlepas presure dari Komisi HAM Maluku maupun Pusat ke Mabes Polri melalui Bareskrim yang kemudian ditindaklanjuti Bareskrim ke Polda Maluku dan Polres Buru.

Warhangan memberikan contoh kasus yang terjadi di Desa Gogrea, yaitu sewaktu munculnya tambang emas di sekitar daerah keramat Gogrea, dengan serentak muncul oknum-oknum tertentu yang menyatakan bawah daerah itu adalah milik mereka.
“Ada masyarakat yang ke daerah tersebut, telah terjadi pemukulan. Lebih pahitnya lagi, ada salah satu oknum Brimob yang sering mengancam masyarakat adat. Bahkan mengeluarkan kata-kata bahwa di sini tidak ada adat-adat dan tidak ada hak-hak ulayat. Parahnya lagi, masyarakat yang hendak berziarah ke makam keramat pun tidak diizinkan,” papar Jambrud Warhangan.

Terkait itu, dia berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan ke-13 kasus pelanggaran HAM yang telah dilaporkan oleh FOMABB agar bisa mendapat kejelasan dan transparansi hukum.

Selain itu, Warhangan pun meminta ketegasan dan perhatian Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru dan Polda Maluku segera menutup lokasi tambang emas di Desa Gogrea agar tidak lagi menimbulkan persoalan HAM di kemudian hari.

Share it:

Berita Pilihan Redaksi

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi