Gedung DPRD MTB |
Maskikit sebelumnya telah mengundurkan dirinya sebagai anggota DPRD oleh karena telah hijrah ke partai lain.
Lobloby, usai paripurna istimewa, kepada wartawan menjelaskan bahwa proses tersebut sudah dilakukan dan memakan waktu kurang lebih satu tahun hingga turunnya SK oleh Gubernur Maluku tanggal 30 Agustus 2013.
Menurutnya, lamanya proses pergantian antar waktu anggota DPRD MTB diakibatkan oleh sejumlah aspek administrasi yang perlu diteliti secara benar sehingga tidak berdampak pada proses hukum di kemudian hari.
“Jadi keterlambatan ini terjadi karena dari aspek administrasinya kita harus teliti secara benar sehingga dikemudian hari tidak berimplikasi pada proses hukum,” ujarnya.
Karena itu dalam tahapan tersebut, lanjut Lobloby, pihak Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan telah ditugaskan untuk melakukan proses verifikasi berkas-berkas administrasi pengusulan anggota antar waktu tersebut dengan benar. Bahkan, lanjut dia, proses verifikasi administrasi ini dilakukan hingga pimpinan pusat partai Demokrat di Jakarta untuk memastikan dan mencari pembenaran atas bukti – bukti kepemilikan surat-surat yang telah diajukan oleh DPC Partai Demokrat MTB.
Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah proses penyeleksian berkas – berkas itu di lakukan dengan mendapat kepastian positif barulah di teruskan kepada Bupati MTB untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Maluku guna diresmikan pemberhentian dan pengangkatannya oleh Dewan dengan PAW.
Pantauan Dhara Pos, dalam pelaksanaan sidang paripurna istimewa anggota DPRD MTB tersebut berjalan dengan lancar.
Acara yang berlangsung di ruang paripurna DPRD MTB tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan para kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup pemkab MTB.(thom)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar