News Ticker

Bantah Tudingan Panwascam, Betaubun Bakal Lapor Kejaksaan

Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara, Meki Bataubun, S.Sos membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dana transportasi Panwascam dalam Pemilu Kepala Daerah di Malra beberapa waktu lalu.
Share it:
Langgur, 
Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara, Meki Bataubun, S.Sos membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dana transportasi Panwascam dalam Pemilu Kepala Daerah di Malra beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Anggaran Pemilu
Tudingan tersebut dilontarkan seluruh Panwascam se Kabupaten Malra yang disampaikan kepada Dhara Pos, beberapa hari lalu.
Oleh Panwascam, Betaubun diduga telah menyelewengkan dana transportasi yang seharusnya menjadi hak para panitia pengawas pemilu ditingkat kecamatan ini.
Panwascam beralasan, dana-dana tersebut sudah dicairkan beberapa waktu namun yang bersangkutan tidak mau membayarkannya saat hak-hak tersebut ditagih kepadanya.
“Itu tidak benar kalau mereka menyatakan saya telah menyelewengkan dana-dana itu,” bantah Betaubun saat dikonfirmasi Dhara Pos, Sabtu (21/9) terkait tudingan tersebut.
Dijelaskannya, dana-dana itu sudah dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi  (Bawaslu) Maluku.
“Mereka dibayar selama empat bulan dari April sampai Juli 2013 sesuai dengan SK dari Bawaslu Provinsi. Dan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ditentukan,” jelas Betaubun.
Karena  tidak terima pernyataan Panwascam, Betaubun membalikkan tudingan itu dengan membeberkan adanya sejumlah  tunggakan darui Panwascam yang belum dibayar senilai 180 juta untuk enam kecamatan di Malra.
“Setiap kecamatan berutang 30 juta ke Panwas dan sampai sekarang mereka belum bayar. Saya punya bukti pinjaman dan surat pernyataan mereka,” bebernya.
Panwas Malra sendiri pun, diakuinya, masih berhutang 40 juta ke Bawaslu Maluku dan hingga sekarang belum ada pertanggungjawabannya kepada Bawaslu.
Ditambahkannya, dirinya tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan dana karena yang berhak melakukan itu adalah Ketua Panwas Malra, Max Lefteo.
“Jumlahnya sebesar Rp. 220 juta dan dana sebesar itu dicairkan karena ada disposisi dari Ketua  Panwas dengan bukti kwitansi. Sekretaris tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi.  Jadi, sangat aneh jika Panwascam menuduh saya telah mengkorupsi uang senilai ratusan juta rupiah,” kecam Betaubun.
Kendati demikian, dirinya memberi apresiasi kepada seluruh Panwascam yang telah mengangkat masalah ini.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada saudara-saudaraku Panwascam atas pernyataan mereka karena hal itu membuktikan bahwa kita telah sama-sama menjaga uang negara,” tandasnya.
Selain itu, diungkapkannya, perlu diketahui bahwa dana sebesar 1,8 Milyar dari APBD Provinsi yang dialokasikan bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Malra masih tersisa dan telah dikembalikan kepada Bawaslu Provinsi.
“Kami telah kembalikan anggaran sebesar Rp. 110 juta sisa dari 1,8 M ke Bawaslu dan silahkan anda cek sendiri di Ambon, bahwa Panwas Malra kembalikan uang negara berapa,” ujarnya sembari menyarankan kru Dhara Pos untuk mengecek hal itu.
Melalui media ini, Betaubun juga mengancam bakal melapor ke Kejaksaan Negeri Tual dan siap membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada pihak penegak hukum.
“Besok pagi (Senin,23/9), saya akan datangi Kejaksaan Negeri Tual untuk melaporkan hal ini,” ancamnya.
Bahkan ditegaskan Betaubun, dirinya siap diperiksa oleh Kepolisian , Kejaksaan maupun Inspektorat “Apabila nantinya ada temuan maka saya siap dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.(obm/ds)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi