Langgur,
Tudingan tersebut dilontarkan seluruh Panwascam se Kabupaten
Malra yang disampaikan kepada Dhara Pos, beberapa hari lalu.
Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku
Tenggara, Meki Bataubun, S.Sos membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya
terkait dana transportasi Panwascam dalam Pemilu Kepala Daerah di Malra beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Anggaran Pemilu |
Oleh Panwascam, Betaubun diduga telah menyelewengkan dana
transportasi yang seharusnya menjadi hak para panitia pengawas pemilu ditingkat
kecamatan ini.
Panwascam beralasan, dana-dana tersebut sudah dicairkan beberapa
waktu namun yang bersangkutan tidak mau membayarkannya saat hak-hak tersebut
ditagih kepadanya.
“Itu tidak benar kalau mereka menyatakan saya telah menyelewengkan
dana-dana itu,” bantah Betaubun saat dikonfirmasi Dhara Pos, Sabtu (21/9) terkait
tudingan tersebut.
Dijelaskannya, dana-dana itu sudah dibayarkan sesuai dengan
Surat Keputusan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Maluku.
“Mereka dibayar selama empat bulan dari April sampai Juli 2013
sesuai dengan SK dari Bawaslu Provinsi. Dan itu dilakukan sesuai dengan aturan
yang ditentukan,” jelas Betaubun.
Karena tidak terima
pernyataan Panwascam, Betaubun membalikkan tudingan itu dengan membeberkan
adanya sejumlah tunggakan darui
Panwascam yang belum dibayar senilai 180 juta untuk enam kecamatan di Malra.
“Setiap kecamatan berutang 30 juta ke Panwas dan sampai
sekarang mereka belum bayar. Saya punya bukti pinjaman dan surat pernyataan
mereka,” bebernya.
Panwas Malra sendiri pun, diakuinya, masih berhutang 40 juta
ke Bawaslu Maluku dan hingga sekarang belum ada pertanggungjawabannya kepada
Bawaslu.
Ditambahkannya, dirinya tidak punya kewenangan untuk
memerintahkan pencairan dana karena yang berhak melakukan itu adalah Ketua
Panwas Malra, Max Lefteo.
“Jumlahnya sebesar Rp. 220 juta dan dana sebesar itu dicairkan
karena ada disposisi dari Ketua Panwas
dengan bukti kwitansi. Sekretaris tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi. Jadi, sangat aneh jika Panwascam menuduh saya
telah mengkorupsi uang senilai ratusan juta rupiah,” kecam Betaubun.
Kendati demikian, dirinya memberi apresiasi kepada seluruh
Panwascam yang telah mengangkat masalah ini.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada
saudara-saudaraku Panwascam atas
pernyataan mereka karena hal itu membuktikan bahwa kita telah sama-sama menjaga uang negara,”
tandasnya.
Selain itu, diungkapkannya, perlu diketahui bahwa dana
sebesar 1,8 Milyar dari APBD Provinsi yang dialokasikan bagi pelaksanaan pesta
demokrasi di Malra masih tersisa dan telah dikembalikan kepada Bawaslu Provinsi.
“Kami telah kembalikan anggaran sebesar Rp. 110 juta sisa dari
1,8 M ke Bawaslu dan silahkan anda cek sendiri di Ambon, bahwa Panwas Malra
kembalikan uang negara berapa,” ujarnya sembari menyarankan kru Dhara Pos untuk
mengecek hal itu.
Melalui media ini, Betaubun juga mengancam bakal melapor ke
Kejaksaan Negeri Tual dan siap membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada
pihak penegak hukum.
“Besok pagi (Senin,23/9), saya akan datangi Kejaksaan Negeri Tual
untuk melaporkan hal ini,” ancamnya.
Bahkan ditegaskan Betaubun, dirinya siap diperiksa oleh
Kepolisian , Kejaksaan maupun Inspektorat “Apabila nantinya ada temuan maka
saya siap dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.(obm/ds)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar