News Ticker

Dinilai Tidak Tegas, Kadis Diknas Malra Resahkan Ortu Murid

Sejumlah oknum guru dari tingkat SD hingga tingkat SMU yang bertugas di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) banyak ditemukan tidak loyal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar.
Share it:
Langgur, 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXeh4w9tdV11gPZjc4gnGQ8n0Ikh8BLWAZLjyjdpm0880Me0nCy6RjsP2_qutHU_xRejv8-gU_BG4Hu1yb7yqHA3loIYrVZ3DtWPNeFBIMdTINVB0X3PkTLd_G7ecL_U9FmQwrDSbnfwA/s1600/PNS-ngaku-Panwas.png
Ilustrasi PNS
Sejumlah oknum guru dari tingkat SD hingga tingkat SMU yang bertugas di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) banyak ditemukan tidak loyal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar.
Ancaman Kepala Dinas Pendidikan Nasional Malra, Drs. Martinus Mon, S.Pd, yang dilontarkan beberapa waktu lalu terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap sejumlah oknum guru tersebut ternyata hanya dianggap sebagai angin lalu saja.
Faktanya, kondisi ini dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid.
“Banyak guru di kabupaten Malra ini yang sudah tidak menjalankan tugas hingga berbulan-bulan bahkan ada yang sampai tahunan tapi dapat gaji terus,” keluh mereka kepada Dhara Pos, belum lama ini.
Mereka menuding, Kadis seolah-seolah membiarkan kelakuan buruk para oknum guru tersebut yang jelas-jelas telah melanggar aturan sehingga hal ini dikuatirkan dapat merusak citra dan nama baik pemerintah daerah.
Atas kondisi ini, mereka mendesak Bupati Malra, Ir Andre Rentanubun dan Sekda, Ir. P. Beruatwarin, M.Si untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah ini.
Apalagi, tambah mereka, ada sejumlah oknum guru yang diduga kuat secara sengaja memalsukan  surat tugas dengan mengatasnamakan Kadis Diknas Malra untuk melaksakan tugas sementara di wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur.
Menurut mereka, hal ini semakin membuktikan, bahwa Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil hanya sebagai simbol saja atau istilah lainnya bagaikan garam dibuang ke laut.
“Kami meminta Pak Bupati dan Sekda untuk segera memanggil dan memerintahkan Kadis Diknas Malra guna mengambil tindakan tegas terhadap para oknum pendidik itu sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010,” tandas mereka.(obm/ds)
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi